LKPP Mundur Dampingi Proyek e-KTP karena Saran Diabaikan

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 18:42 WIB
LKPP merekomendasikan sembilan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP dipisah karena tak jelas dan kurang rinci dan berpeluang gagal jika diteruskan.
LKPP merasa sarannya soal proyek e-KTP diabaikan saat proyek tersebut berjalan dan memilih untuk mundur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memilih untuk mengundurkan dari pendampingan proyek e-KTP usai sarannya diabaikan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini diungkapkan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Setya Budi Arijanta saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4).

"Kalau rekomendasi tidak dilaksanakan, maka LKPP akan keluar. Jadi risiko tidak ditanggung LKPP," kata Setya.

Rekomendasi yang dimaksud Setya adalah saran terkait pemisahan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP. Dalam dakwaan disebutkan sembilan ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP di antaranya yakni pengadaan blanko KTP berbasis chip, pengadaan perangkat keras dan lunak, pengadaan sistem AFIS, penyediaan jaringan komunikasi data, dan layanan keahlian pendukung kegiatan penerapan e-KTP.
Sebagai ketua tim pendamping saat itu, kata Setya, ruang lingkup pengerjaan proyek e-KTP dinilai tak jelas dan kurang rinci. Setya menuturkan, apabila pelaksanaan sembilan lingkup pengerjaan tetap dilakukan akan berpeluang terjadi kegagalan. Menurutnya, perlu perbaikan tata cara pemaketan dokumen lelang untuk mencegah kegagalan. Sementara Kemdagri saat itu menginginkan agar paket pengerjaan itu tetap digabungkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pekerjaan sebesar itu kami analisis akan terjadi kegagalan karena waktunya sangat pendek," ujarnya.

Pendampingan dari tim LKPP berawal ketika Kemdagri meminta saran tentang sembilan paket pengerjaan proyek e-KTP pada 16 Februari 2011. LKPP kemudian meminta Kemdagri memisahkan paket pengerjaan untuk menjamin kompetisi antarpelaku usaha.
Pada 24 Februari 2011, LKPP menerima permohonan dari mantan Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggraini untuk mendampingi proyek e-KTP. Selanjutnya pada 14 Maret 2011 Ketua KPK Agus Rahardjo yang saat itu menjabat Kepala LKPP menugaskan pembentukan tim pendampingan dengan Setya sebagai ketua. Setya mengaku sempat kesal dengan pihak Kemdagri karena selama proses pendampingan tak pernah diajak berkoordinasi.

"Kalau didampingi itu mbok ngomong permasalahannya apa, kendalanya apa, tapi ini enggak pernah," tuturnya.

Setya mengatakan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu sempat mengeluhkan hal ini ketika rapat di kantor wakil presiden bersama LKPP dan sejumlah staf Kemdagri. Rekomendasi LKPP yang saat itu meminta untuk tender ulang, dinilai Gamawan menghambat proyek e-KTP. Setya pun diklarifikasi bersama Agus dan juga tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

"Saat rapat mendagri bilang katanya LKPP menghambat. Ya saya jelaskan soal kronologinya, ternyata putusannya memang benar LKPP," terangnya

Namun nyatanya proyek senilai Rp5,9 triliun itu tetap berjalan. Dari keterangan dalam dakwaan, penggabungan itu disebut untuk meminimalkan peserta lelang sehingga dapat memenangkan konsorsium PNRI dengan menggunakan perjanjian tahun jamak atau multiyears.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER