Rapat di Rumah Andi Narogong Diduga Menangkan Konsorsium PNRI

CNN Indonesia
Senin, 17 Apr 2017 17:44 WIB
Meski tak memenuhi syarat, konsorsium PNRI dan dua konsorsium pendamping, Murakabi Sejahtera dan Astra Graphia, tetap lolos mengikuti proses lelang.
Ketua Tim Teknis proyek KTP Elektronik Husni Fahmi memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pertemuan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium peserta lelang di rumah Andi Agustinus alias Andi Narogong di Kemang Pratama, Bekasi, pada Maret 2011. Pertemuan itu diduga untuk merancang konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP.

Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Husni Fahmi mengaku tak tahu pasti alasan pertemuan tersebut. Husni mengungkapkan dirinya hanya diminta terdakwa kasus e-KTP Sugiharto mendampingi Ketua Panitia Lelang proyek e-KTP Drajat Wisnu untuk menjelaskan kerangka acuan kerja (KAK) proyek e-KTP. Dalam pertemuan itu, ia datang bersama anggota tim teknis Tri Sampurno.

"Saya diminta Pak Drajat menjelaskan ulang soal KAK. Kemudian setelah selesai, kami pamit lebih dulu," ujar Husni saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa lantas menanyakan pada Husni apakah pertemuan itu memang bertujuan memenangkan salah satu peserta lelang.

"Untuk apa ketua tim teknis mendatangi peserta lelang?" tanya jaksa Abdul Basir.

"Saya hanya diminta Pak Sugiharto mendampingi Pak Drajat," jawab Husni.

"Iya, apa benar untuk memenangkan salah satu konsorsium?" jaksa Abdul kembali bertanya.

Husni sempat terdiam beberapa saat hingga kemudian membenarkannya. "Bisa jadi demikian," katanya.

Meski tak memenuhi syarat, konsorsium PNRI serta dua konsorsium pendamping yakni Murakabi Sejahtera dan Astra Graphia tetap lolos untuk mengikuti proses lelang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Sugiharto (kanan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Lebih lanjut Husni menuturkan, sejak menjabat sebagai ketua tim teknis, seluruh hasil pekerjaan terkait proyek e-KTP telah ditandatangani atas persetujuan Sugiharto. Termasuk soal penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Sesuai Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri, penyusunan HPS mestinya menjadi kewenangan tim teknis. Namun Husni mengaku sempat menelusuri kembali sumber harga masing-masing item terkait pengadaan e-KTP.

"Saya tidak pernah menyusun langsung HPS. Tiap hasil pekerjaan saya periksa juga sudah ditandatangani semua," tuturnya.

Selama menjadi ketua tim teknis, Husni mengaku menerima honor Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Honor itu diterimanya tiap mendapatkan jatah kerja hingga malam hari. Namun ia tak menyebutkan sumber yang memberikan uang tersebut.

Dari seluruh penerimaan uang tersebut, Husni mengklaim telah mengembalikan uang sebesar Rp10 juta pada KPK. "Uang Rp10 juta sudah saya kembalikan ke KPK," katanya.

Selain jatah lembur, Husni juga pernah menerima uang dari pengusaha Johanes Marlin sebesar US$20 ribu saat diundang sebagai keynote speaker dalam acara Biometric Consortium Conference terkait e-KTP di Amerika Serikat. Hal ini juga pernah diungkapkan anggota tim teknis Tri Sampurno dalam persidangan sebelumnya.

"Penerimaan uangnya adalah honor saya sebagai keynote speaker," ucapnya.

Dalam dakwaan disebutkan, Husni menerima uang sejumlah US$150 ribu dan Rp30 juta. Dari keterangan sejumlah saksi, Husni juga disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang dari terdakwa Sugiharto kepada sejumlah anggota tim teknis.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER