Keputusan itu diambil dalam sidang keenam yang berlangsung Selasa (18/4).
Ketua Majelis Hakim I Gede Swarsana mengatakan pihaknya mengabulkan eksepsi yang diajukan KIP. Dalam persidangan sebelumnya, KIP mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat menjadi pihak tergugat atau tertuntut atas putusan yang telah dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari sejumlah pemberitaan media online, pada sidang sebelumnya, masing-masing pihak, baik penggugat ataupun tergugat, telah menghadirkan saksi ahli.
Pada putusannya, KIP menyebut Alfamart menggelar kegiatan di luar kegiatan usaha, yakni mengumpulkan sumbangan dari masyarakat. Dari sumbangan yang diperoleh, sebesar 10 persen dari dana yang terkumpul digunakan untuk biaya operasional pengumpulan sumbangan.
KIP mengatakan, Alfamart menggalang donasi pengelolaan didanai atau bersumber dari sumbangan masyarakat sehingga waralaba ini termasuk dalam badan publik non pemerintah yang harus tunduk terhadap UU KIP.
Meski begitu, Alfamart hanya diwajibkan untuk membuka informasi kegiatan pengumpulan, pengelolaan, dan penyaluran sumbangan seperti yang diajukan oleh pemohon Mustolih. Informasi seputar aktivitas bisnis komersil perusahaan tidak termasuk yang harus dipaparkan ke publik.