DPR Gulirkan Hak Angket, Desak KPK Buka Rekaman BAP Miryam

CNN Indonesia
Rabu, 19 Apr 2017 04:01 WIB
Sikap KPK yang terus menerus menolak membuka rekaman BAP Miryam mendorong Komisi III DPR menggulirkan hak angket.
Komisi III DPR akan menggulirkan hak angket untuk meminta KPK membuka BAP Miryam. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penolakan yang terus menerus ditunjukkan KPK terkait rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani mendorong Komisi III DPR untuk menggulirkan hak angket.

Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dalam rapat dengar pendapat KPK dengan DPR menyampaikan wacana tersebut. Setidaknya ada enam dari 10 fraksi yang disebutnya mendukung hak angket.

Keenam fraksi yang menyatakan setuju digulirkan hak angket yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PDIP, NasDem, dan PPP. Sementara Hanura, PAN, dan PKS masih akan berkonsultasi ke pimpinan fraksi.

Sementara itu fraksi PKB absen saat rapat dan dinyatakan abstain karena belum ada sikap resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hak angket lebih tinggi dari hak tanya. Kami pakai instrumen paksa supaya KPK membuka itu," kata Benny saat RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/4) dini hari.

Pengajuan hak angket menurut Benny, seperti dilansir Detikcom, lantaran sikap KPK yang terus menerus menolak membuka rekaman BAP Miryam.

Sementara ada dua kasus berbeda yang melibatkan Miryam. Pertama statusnya sebagai saksi untuk kasus dengan tersangka Irman Gusman dan Sugiharto, kedua kasus yang menjerat Mirya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

KPK menyatakan sikap menolak memberi rekaman pemeriksaan untuk kedua kasus dengan alasan hingga saat ini kedua kasus tersebut masih belum sampai ke pengadilan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER