Pembacaan Tuntutan, Massa Kontra Ahok Padati Area Sidang

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 10:05 WIB
Polri tidak menerapkan pengamanan khusus. Area khusus pendukung Ahok terlihat lengang, tak seperti kawasan yang disediakan untuk massa kontra gubernur DKI itu.
Polri tidak menerapkan pengamanan khusus. Area khusus pendukung Ahok terlihat lengang, tak seperti kawasan yang disediakan untuk massa kontra gubernur DKI itu. (ANTARA FOTO/Pool/Miftahulhayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kamis (20/4), masih memicu kehadiran massa penentang gubenur DKI Jakarta itu. Sejak pagi, gelombang kedatangan massa kontra Ahok ke kompleks Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta, terus bertambah.

Berdasarkan pantauan, pada pukul 08.45, puluhan orang yang menentang Ahok telah berkumpul di sekitar Jalan RM Harsono. Beberapa tenda logistik yang terdiri dari dapur umum dan tenda kesehatan juga telah didirikan.

Sebaliknya, area yang disediakan aparat keamanan untuk kubu pro Ahok terlihat lengang. Di wilayah itu terlihat satu mobil komando di depan pagar kawat berduri yang memisahkan dua massa yang bertentangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, lembaganya tidak menerapkan pengamanan khusus pada sidang Kamis ini. Meski demikian, kepolisian tetap menyiagakan dua barracuda dan dua water cannon.

Untuk antisipasi, kata Iwan, kepolisian juga menyiapkan rencana pengamanan cadangan. "Kurang lebih ada 2000 aparat gabungan dari kepolisian dan TNI bersiaga," ujarnya pada CNNIndonesia.com, pagi tadi.

Selama sidang berlangsung, kepolisian menutup Jalan RM Harsono, baik dari arah Pasar Minggu menuju Ragunan maupun sebaliknya.

"Jalan akan ditutup sampai pukul 16.00 WIB. Tapi ini tentatif, tergantung sidang selesai lebih cepat atau tidak," ujar Iwan.
Sidang tuntutan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok sedianya digelar pekan lalu. Namun majelis hakim memutuskan penundaan sidang lantaran JPU mengaku belem selesai menyusun materi tuntutan

Ahok berstatus terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama terkait pernyataannya yang mengutip Surat Al-Maidah ayat 51. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif, yakni pasal 156 a KUHP atau pasal 156 KUHP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER