Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka makar Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath selama dua puluh hari dengan alasan penyidikan kasus makar yang melibatkan Al Khaththath, belum selesai.
Perpanjangan masa tahanan Al Khaththath telah ditetapkan sejak Selasa (18/4) lalu.
"Sudah kami perpanjang masa penahanannya, terus kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo menuturkan, selain memeriksa kembali Al Khaththath, penyidik Polda Metro juga telah memeriksa delapan orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi ahli yakni ahli pidana dan ahli bahasa.
Beberapa hari lalu, Ketua Tim Pengacara Muslim, Achmad Michdan yang menjadi kuasa hukum Al Khaththath mendatangi Komisi III DPR guna memperjuangkan penangguhan dan pembebasan klien mereka.
Michdan mengatakan kasus makar yang menjerat Al Khaththath janggal dan tidak berdasar. Mereka mendesak polisi membebaskan Al Khaththath.
Alasannya, menurut Michdan, polisi tidak memiliki bukti kuat atas dugaan makar Al Khaththath. Dia menyebut, 18 alat bukti yang dimiliki penyidik masih terbilang minim dan tidak berdasar.
Selain itu, dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan pun, tidak ada pernyataan AlKhaththath yang mengarah kepada upaya melakukan makar.
Menanggapi hal itu, Argo mengatakan keputusan penangguhan ada di tangan penyidik. "Kalau ada pengajuan penangguhan silakan saja, itu hak mereka. Nanti akan dianalisa penyidik untuk dipenuhi atau tidak," ucap Argo.
Argo menyatakan segala langkah hukum dari kuasa hukum Al Khaththath, tetap dilayani. Tetapi dia menegaskan kepolisian tidak akan tunduk hanya karena tekanan publik.
"Hukum tidak bisa diintervensi," kata Argo singkat.
Al Khaththath ditangkap dini hari atau beberapa jam sebelum aksi 31 Maret 2017 memimpin aksi 31 Maret 2017.
Setelah ditangkap, dia langsung ditahan oleh polisi di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, atas dugaan melakukan makar sebagaimana diatur dalam pasal 107 dan 110 KUHP.
Polisi menduga Al Khaththath berniat menggulingkan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Aksi 313, Jumat (31/3).