Ahok Susun Pledoi Penodaan Agama Malam Ini

CNN Indonesia
Kamis, 20 Apr 2017 20:08 WIB
Ahok tak punya persiapan khusus. Dia hanya menyampaikan ke tim hukum, poin-poin yang ingin ia ungkapkan saat pembacaan pledoi, Selasa (25/4) mendatang.
Terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama akan menyusun pledoinya malam ini. (Antara Foto/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan malam ini dirinya akan menyusun pledoi atau nota pembelaan untuk ia bacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama pada Selasa, 25 April 2017.

Ahok menuturkan, tidak ada persiapan khusus dalam penyusunan nota pembelaan tersebut. Ia percaya tim kuasa hukum yang selama ini mendampinginya paham betul apa yang perlu disampaikan saat pembacaan nota pembelaan.

"Malam (saya susun) dengan pengacara-pengacara saya. Saya sudah kasih tahu (mereka) poin-poinnya mau ngomong apa," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/4).
Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tim jaksa menyatakan ada beberapa hal yang akhirnya dapat meringankan Ahok. Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.

Tuntutan jaksa itu mendapat respons dari sejumlah pihak. Wakil Ketua DPR Fadli Zon merasa tidak puas dengan tuntutan tersebut. Fadli menilai tuntutan itu tidak sebanding dengan tindakan Ahok yang tergolong sensitif dan dianggap melukai masyarakat.
"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu terlalu kecil," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia berpendapat, seharusnya Ahok dituntut 4 atau 5 tahun penjara. Fadli cemas kasus penistaan agama bakal terjadi lagi di kemudian hari karena tuntutan yang diberikan kepada Ahok tidak sepadan. 

"Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," ujar Fadli.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER