KPK Sesalkan Cuti Jelang Bebas untuk Andi Mallarangeng

CNN Indonesia
Jumat, 21 Apr 2017 22:16 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai kelonggaran seperti cuti menjelang bebas tak seharusnya diberikan pada terpidana korupsi.
KPK menyesalkan pemberian cuti jelang bebas yang membuat Andi Mallarangeng bebas dari penjara hari ini. (AFP PHOTO / BAY ISMOYO)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyesalkan cuti menjelang bebas (CMB) yang diberikan pada terpidana korupsi Andi Mallarangeng yang membuatnya bebas.

Menurut Febri, seharusnya kelonggaran seperti cuti, remisi dan bebas bersyarat tidak diberikan pada mereka yang dipenjara karena kasus korupsi. 

"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi hari ini keluar Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin setelah menerima cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Mantan Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu sedianya baru bebas pada 19 Juli 2017.
Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko menyatakan bahwa pembebasan Andi sudah sesuai aturan dan merupakan hak yang dirinya miliki. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu angkat kaki dari penjara khusus koruptor sejak sore tadi sekira pukul 16.30 WIB. "Ya sudah haknya," kata Dedi.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani menyampaikan hal senada seperti Dedi soal kebebasan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu.

Menurut Syarpani, bebasnya Andi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan tersebut, Cuti Menjelang Bebas adalah Program Pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakan kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan CMB, sesuai dalam Pasal Pasal 61 harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.

Kemudian berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana dan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.

Febri mengaku pihaknya kini fokus menangani dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel kini sudah duduk dikursi pesakitan.

Andi Mallarangeng diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Andi pun mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya, dan tetap memvonis Andi dengan 4 tahun bui.

Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng

Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Andi sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013 pada proses penyidikan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER