Menurut Febri, seharusnya kelonggaran seperti cuti, remisi dan bebas bersyarat tidak diberikan pada mereka yang dipenjara karena kasus korupsi.
"Kami berharap peraturan-peraturan yang memberikan kelonggaran cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat atau remisi terhadap terpidana kasus korupsi tidak perlu diberikan lagi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syarpani menyampaikan hal senada seperti Dedi soal kebebasan terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang itu.
Terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan CMB, sesuai dalam Pasal Pasal 61 harus sudah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
Kemudian berkelakuan baik paling sedikit 9 bulan, dihitung dari tanggal 2/3 masa pidana dan lama CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 bulan.
Febri mengaku pihaknya kini fokus menangani dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang, dengan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel kini sudah duduk dikursi pesakitan.
Andi Mallarangeng diketahui divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2014. Vonis tersebut diperkuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550.000 dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng
Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.
Andi sendiri resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Kamis 17 Oktober 2013 pada proses penyidikan.