Jaksa penutut umum menyebut Andi alias Choel Mallarangeng ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek Hambalang bersama kakak kandungnya yang kala itu menjabat Menteri Pemuda dan Olah raga, Andi Alfian Mallarangeng.
"Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu memperkaya terdakwa dan Andi Alfian Mallarangeng," ujar jaksa Ali Fikri saat membaca berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel, kata Jaksa, meminta Wafid memulai lelang proyek Hambalang. Saat itulah, terjadi beberapa kali pertemuan antara Choel, Wafid, serta pejabat PT Adhi Karya, yakni M Fakhruddin dan Teuku Bagus M Noor selaku pelaksana proyek.
"Terdakwa menyampaikan, Andi sudah satu tahun menjabat Menpora namun belum mendapat apa-apa sehingga meminta agar dibantu dana operasional," kata jaksa Ali.
Dalam surat dakwaan pula, Choel disebut selalu terlibat dalam sejumlah pertemuan untuk membahas proyek Hambalang dengan Komisi X DPR. Choel juga pernah bertemu sejumlah anggota DPR dari fraksi Demokrat yakni Mahyudin, Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan M Nazaruddin di ruang kerja Andi di Kemenpora.
Atas perbuatannya, Choel didakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp464,391 miliar. Ia didakwa pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 pasal 65 ayat 1 KUHP.
Choel Mallarangeng menyebut kakaknya, Andi Mallarangeng, tidak sepantasnya divonis bersalah pada perkara Hambalang. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)Menanggapi dakwaan jaksa, Choel menyatakan tak akan mengajukan nota keberatan. Namun Choel mengajukan sejumlah tanggapan atas dakwaan tersebut di hadapan majelis hakim.
Choel mengaku telah menerima uang sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu terkait proyek Hambalang. Belakangan, kata dia, ia mengembalikan uang tersebut pada KPK sejak 2013.
"Saya sungguh-sungguh menyesal menerima dana tersebut, saya minta maaf dari hati terdalam. Saya siap menanggung konsekuensi kekhilafan saya," ucap Choel.
Choel mengaku akan bersikap kooperatif terhadap proses persidangan dan menjelaskan perkara yang sebenarnya terjadi. Ia mengaku sejak lama telah menanti proses persidangan untuk mengungkap fakta yang terjadi.
"Saya berterima kasih ke jaksa setelah 5,5 tahun menunggu, sidang ini akhirnya dimulai," ucapnya.
Dalam kasus Hambalang, sejumlah nama telah divonis bersalah. Selain Andi, ada pula Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Dedi Kusdinar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.