Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya akan mengerahkan ribuan personel selama proses persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Gubernur DKI Jakarta itu akan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan kali ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, jumlah aparat kepolisian itu disesuaikan dengan jumlah massa yang akan turun aksi hari ini. Para personel merupakan gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.
"Pemberitahuannya jumlah massa sebanyak 2.000 orang. Personel yang kami siapkan juga 2000-an personel," kata Argo saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4).
Argo menjelaskan, prosedur pengamanan yang dilakukan kepolisian tidak berbeda dengan proses sebelumnya. Standar operasional prosedur pengamanan yang diterapkan dibagi menjadi tiga wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruangan persidangan disterilisasi. Setiap pengunjung harus menunjukkan kartu identitasnya sebelum masuk ke ruang persidangan. Penjagaan di depan ruang sidang akan diperketat, sedangkan gerbang Gedung Kementerian Pertanian akan ditutup.
Sementara di lokasi unjuk rasa, polisi akan memberi ruang yang berbeda antara massa yang pro dan kontra terhadap Ahok. Aparat akan berjaga di antara barisan kedua kelompok massa itu.
Sebelumnya, massa penentang Ahok telah bergerak menuju lokasi persidangan yang digelar di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Salah satunya dari Front Pembela Islam yang menyatakan akan mengawal sidang hingga selesai.
Selain FPI, kelompok lain yaitu Persaudaraan Muslimin Indonesia juga mengerahkan massa sekitar 300 orang dari Laskar Parmusi. Mereka berasal dari kawasan Jabodetabek.
Hari ini, Ahok akan membacakan nota pembelaan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.
Jaksa menilai Ahok telah melakukan tindakan yang menyatakan permusuhan dan kebencian terhadap suatu golongan sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHP. Namun, ada beberapa hal yang meringankan terdakwa.
Salah satunya adalah peran Ahok membangun Jakarta serta usahanya untuk berperilaku lebih humanis.