Panggil Ulang Rizieq, Polda Minta Tak Ada Pengerahan Massa

CNN Indonesia
Selasa, 25 Apr 2017 14:11 WIB
Rizieq dan Firza tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan sibuk dan sakit.
Rizieq Shihab dan Firza Husein tidak hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus konten pornografu pada hari ini dengan alasan sibuk dan sakit. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jendral Suntana mengatakan pihaknya akan melayangkan panggilan kedua bagi pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein terkait kasus konten pornografi. Rizieq dan Firza tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan sibuk dan sakit.

"Nanti kami akan berikan panggilan kedua," kata Suntana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/4).

Suntana tidak mendetailkan waktu pemeriksaan ulang bagi Rizieq dan Firza. Namun demikian, dia mengatakan agar keduanya kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan bagi masyarakat yang dipanggil oleh polisi untuk diambil keterangannya untuk datang," ucap Suntana.
Suntana mengingatkan FPI untuk tidak mengerahkan massa pada saat pemeriksaan Rizieq dan Firza nanti. Suntana mengatakan kepolisan akan mengusut kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

"Kami ingatkan mereka untuk tidak melakukan pengarahan masa yang bersifat intimidatif,” katanya.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro menegaskan Rizieq tidak hadir karena pada waktu yang bersamaan memiliki agenda acara yang tak dapat ditinggalkan.

Sugito menjelaskan informasi ketidakhadiran Rizieq tersebut sudah diberitahukan kepada pihak Polda Metro Jaya dan pemberitahuan kesiapan Rizieq untuk agenda selanjutnya.

"Minggu depan beliau siap BAP (berita acara pemeriksaan)," ucap Sugito.
Sementara, Ketua Yayasan Solidaritas Cendana Firza Husein juga tidak hadir dalam pemeriksaan ini lantaran sakit. Kuasa hukum Firza, Azis Yanuar mengatakan, kliennya meminta jadwal pemeriksaan ulang ke Polda Metro Jaya selain pemeriksaan hari ini.

Aziz mengatakan Firza akan kooperatif dalam pemeriksaan kasus ini. Namun demikian ia meminta kepolisian tidak hanya memeriksa kliennya, tapi juga mengusut pelaku penyebar konten ke media sosial.

Polda Metro Jaya mendasarkan pemeriksaan para saksi tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran atas UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER