Strategi Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli di Persidangan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2017 08:19 WIB
Beberapa kali sidang berakhir lebih cepat lantaran tim kuasa hukum Ahok tak mengajukan pertanyaan pada saksi ahli dari MUI yang diajukan jaksa penuntut umum.
Anggota kuasa hukum Humphrey Djemat justru mengaku beruntung tak mengajukan pertanyaan pada saksi ahli JPU. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyisakan catatan tersendiri bagi tim kuasa hukum. Beberapa kali sidang berakhir lebih cepat lantaran tim kuasa hukum Ahok tak mengajukan pertanyaan pada saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diajukan jaksa penuntut umum.

Terakhir, tim kuasa hukum memilih tak mengajukan pertanyaan pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang ditunjuk sebagai ahli agama Islam pada sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, kemarin.

Tim kuasa hukum beralasan, sejak lama Rizieq tak menyukai Ahok secara pribadi. Bahkan sejak kasus dugaan penodaan agama ini belum terjadi, Rizieq telah berulang kali menolak Ahok sebagai gubernur DKI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka khawatir Rizieq bersikap tak independen saat mengeluarkan pendapat sebagai ahli agama Islam. Tim kuasa hukum juga berkeberatan lantaran Rizieq pernah menjadi terpidana dalam dua kasus yang berbeda serta terlibat dalam aksi demo 411 dan 212.

Meski tak mengajukan pertanyaan, anggota kuasa hukum Humphrey Djemat justru mengaku beruntung. Sebab, bukannya mengungkapkan pendapat, Rizieq justru membeberkan sejumlah keterangan berupa fakta di hadapan majelis hakim.
Hal itu terlihat saat Rizieq menyerahkan bukti rekaman video wawancara Ahok dengan stasiun televisi Al Jazeera dan video saat rapat di pemprov DKI. Kedua rekaman itu disebut menjadi bukti bahwa Ahok telah melakukan penodaan agama secara berulang. Padahal sebagai ahli, menurut Humphrey, Rizieq mestinya memberikan pendapat secara objektif tanpa kepentingan apapun.

“Beliau ini ahli tapi punya kepentingan. Kami bisa lihat semakin banyak bicara, semakin menunjukkan bahwa beliau kurang kapasitasnya sebagai ahli,” ucap Humphrey.

Tak hanya Rizieq, tim kuasa hukum juga menolak mengajukan pertanyaan pada ahli hukum pidana dari MUI Abdul Chair Ramadhan. Abdul juga dinilai tak independen lantaran menjadi bagian dari MUI yang mengeluarkan fatwa tentang penodaan agama oleh Ahok. Anggota Komisi Hukum MUI itu juga pernah menuliskan surat terbuka di media sosial yang memuat imbauan bagi tim kuasa hukum agar berhati-hati karena telah membela Ahok.

Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum juga menolak mengajukan pertanyaan pada ahli agama Islam Hamdan Rasyid. Humphrey mengatakan, Hamdan merupakan pengurus MUI dan anggota Komisi Fatwa MUI. Sementara hal yang dipersoalkan dalam persidangan berkaitan dengan pendapat keagamaan MUI yang berupa fatwa tentang penodaan agama.
Tim kuasa hukum juga berkeberatan lantaran menemukan kemiripan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) antara Hamdan dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin yang juga menjadi saksi dalam persidangan.

“Jadi yang disampaikan Ketua MUI dan Hamdan sebagai ahli ini sama persis. Artinya dia tidak independen,” kata Humphrey.   

Ketua tim jaksa Ali Mukartono menegaskan, tak ada kepentingan dari tim jaksa dalam menghadirkan saksi ahli dari MUI maupun FPI. Menurutnya, keterangan dari MUI tetap relevan lantaran perkara yang terjadi adalah soal penodaan agama.

“Ini adalah dugaan penodaan agama nasional, bukan dengan MUI. Tapi kan sudah saya jelaskan, kasus penodaan agama ini relevan jika minta pendapat pada MUI. Tidak ada conflict of interest,” kata Ali.  

Blunder Strategi Kuasa Hukum

Penolakan tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan pada saksi ahli, merupakan bagian dari strategi dalam persidangan. Namun alih-alih menguntungkan, sikap ini disebut bisa menjadi bumerang bagi kubu Ahok.

Selama ini tim kuasa hukum justru lebih sering mengorek identitas serta latar belakang para saksi pelapor maupun ahli yang diajukan jaksa. Tak jarang majelis hakim menegur tim kuasa hukum lantaran pertanyaan yang dilontarkan dianggap tak berkaitan dengan perkara.

Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksmana menilai, tim kuasa hukum justru merugi karena tak mengajukan pertanyaan pada saksi ahli. Terlebih saksi ahli yang dihadirkan memiliki kecenderungan memberikan keterangan yang memberatkan bagi Ahok sebagai terdakwa.

“Kalau pernyataan ahli memberatkan terdakwa, rugi kalau tidak mengajukan pertanyaan. Kuasa hukum bisa memberikan pertanyaan yang menegasikan keterangan ahli,” ucap Ganjar kepada CNNIndonesia.com.
Kesempatan bertanya tersebut, kata Ganjar, mestinya dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk berbalik ‘melawan’ ahli yang dihadirkan jaksa. Sebab, tak menutup kemungkinan jawaban ahli menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim saat memutus perkara.

Meski demikian, kata Ganjar, tak ada konsekuensi hukum apabila pihak kuasa hukum tak mengajukan pertanyaan pada ahli di muka persidangan.

“Bertanya itu hak. Jadi tidak ada konsekuensi hukum apapun kalau itu tidak digunakan,” kata Ganjar.

Ganjar menyebut tak ada ketentuan baku yang mengatur tentang kewajiban menghadirkan saksi ahli dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya menjelaskan, saksi ahli umumnya dihadirkan atas permintaan dari majelis hakim untuk membuat terang suatu perkara. Namun seiring perkembangan perkara yang terjadi, kuasa hukum maupun jaksa boleh mengajukan saksi ahli dalam persidangan.

Terlepas dari keengganan tim kuasa hukum mengajukan pertanyaan, mereka mesti mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang lanjutan pada 7 Maret mendatang. Kini giliran tim kuasa hukum menghadirkan saksi meringankan di muka persidangan. Mereka mesti mengatur strategi menyusun pertanyaan, untuk meyakinkan majelis hakim. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER