Kuasa Hukum warga RW 12 Nusril Dongoran menyebut, masa berlaku sertifikat yang digunakan PT KAI telah habis. Sehingga tanah yang saat ini menjadi sengketa kedua belah pihak sebenarnya milik negara.
"Sertifikat yang digunakan oleh mereka adalah sertifikat Nomor 47 tahun 1988 sudah habis masa berlakunya, hanya 25 tahun," kata Nusril di Manggarai, Rabu (26/4).
Lihat juga:Ketua RT Manggarai: Kami Siap Perang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanah kosong, sertifikat tidak diperpanjang, seharusnya yang diutamakan adalah warga yang menguasai secara fisik, membayar pajak, ya warga Manggarai," Kata Nusril.
Prasetyo langsung meninggalkan kawasan Manggarai usai melakukan mediasi. Dia enggan menemui awak media terkait kesepakatan yang didapat dari kedua belah pihak.
"Belum, nanti," katanya.
Nusril menyatakan, jika PT KAI tetap melakukan penggusuran, pihaknya akan berupaya mempertahankan wilayah yang ditempati warga. Dia menyebut tidak ingin melakukan mediasi jika tidak dipertemukan langsung dengan petinggi PT KAI.
"Kami mau bertemu kalau dengan direktur utama, mediasi disediakan Presiden, karena ini juga proyek presiden, presiden harus datang," tutur Nusril.
Penertiban di Manggarai merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api Jakarta-Soetta. Sedikitnya 11 bangunan akan dirobohkan oleh perusahaan milik negara itu.
PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI Nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 1988. Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberi ganti rugi Rp250 ribu untuk bangunan tembok sementara bangunan tanah dihargai Rp200 ribu per meter per segi.