Sertifikat Kedaluwarsa, KAI Disebut Tak Bisa Gusur Manggarai

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 11:28 WIB
PT KAI disebut tidak melakukan kewajiban memperpanjang dan membayar pajak atas kepemilikan lahan yang saat ini menjadi sengketa dengan warga Manggarai.
Suasana di Manggarai, Jakarta Selatan, terkait rencana penggusuran oleh PT KAI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Warga RW 12 Manggarai, Kecamtan Tebet, Jakarta Selatan, menyatakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak memiliki wewenang menggusur karena sertifikat yang digunakan sebagai acuan disebut tidak berlaku alias kedaluwarsa.

Kuasa Hukum warga RW 12 Nusril Dongoran menyebut, masa berlaku sertifikat yang digunakan PT KAI telah habis. Sehingga tanah yang saat ini menjadi sengketa kedua belah pihak sebenarnya milik negara.

"Sertifikat yang digunakan oleh mereka adalah sertifikat Nomor 47 tahun 1988 sudah habis masa berlakunya, hanya 25 tahun," kata Nusril di Manggarai, Rabu (26/4).
Nusril menjelaskan, Undang-Undang Pokok Agraria mengatur masa berlaku sertifikat yang digunakan PT KAI 25 tahun, dan jika tidak ada perpanjangan, maka sertifikat hak guna pakai tersebut habis. Sementara PT KAI sejak tahun 1988 disebut belum melakukan perpanjangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan kereta tersebut juga tidak melakukan kewajiban memperpanjang dan membayar pajak atas kepemilikan lahan tersebut.

"Tanah kosong, sertifikat tidak diperpanjang, seharusnya yang diutamakan adalah warga yang menguasai secara fisik, membayar pajak, ya warga Manggarai," Kata Nusril.

PT KAI menyebut, akan melakukan konsolidasi ulang terkait penggusuran perumahan warga di Manggarai. Namun dia tidak menyebut akan menunda penggusuran untuk mempermudah jalannya proyek Double-Double Track (DDT) yang akan dibangun di kawasan itu.
"Nanti ada konsolidasi lagi, belum tentu ditunda, tunggu saja," kata Prasetyo perwakilan PT KAI setelah melakukan mediasi bersama warga.

Prasetyo langsung meninggalkan kawasan Manggarai usai melakukan mediasi. Dia enggan menemui awak media terkait kesepakatan yang didapat dari kedua belah pihak.

"Belum, nanti," katanya.

Nusril menyatakan, jika PT KAI tetap melakukan penggusuran, pihaknya akan berupaya mempertahankan wilayah yang ditempati warga. Dia menyebut tidak ingin melakukan mediasi jika tidak dipertemukan langsung dengan petinggi PT KAI.

"Kami mau bertemu kalau dengan direktur utama, mediasi disediakan Presiden, karena ini juga proyek presiden, presiden harus datang," tutur Nusril.

Penertiban di Manggarai merupakan bagian dari pelaksanaan proyek kereta api Jakarta-Soetta. Sedikitnya 11 bangunan akan dirobohkan oleh perusahaan milik negara itu.
Luas lahan yang bakal digusur yaitu 1.050 meter persegi, terdiri dari empat bangunan hunian dan satu bengkel di RT 1 RW 12. Sedangkan sisanya, enam bangunan di RT 2 RW 12.

PT KAI melakukan penertiban berdasarkan surat Direksi PT KAI Nomor KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 dan lembar sertifikat kepemilikan tanah SHP No 47 Tahun 1988. ‎Bagi warga yang tinggal di daerah tersebut, mereka diberi ganti rugi Rp250 ribu untuk bangunan tembok sementara bangunan tanah dihargai Rp200 ribu per meter per segi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER