Ada 11 bangunan, di RT 1 dan RT 2, yang rencananya bakal digusur dalam waktu dekat.
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto menyatakan, pihaknya sejauh ini sudah mengedepankan proses persuasif dan melakukan sosialisasi kepada warga yang rumahnya terdampak dan pengurus RW 12 mengenai rencana penertiban tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprapto mengklaim, pihaknya sudah beberap kali melakukan sosialisasi kepada warga mengenai rencana pembangunan jalur kereta bandara ini.
Dalam Surat Peringatan ke-3, warga diminta mengosongkan rumah paling lambat pada Selasa (25/4) jam 23:59 WIB.
Memberikan Ganti Rugi
Suprapto membantah bila disebut tak akan memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya bakal diratakan untuk salah satu proyek strategis pemerintah ini.
Menurutnya, sesuai dengan keputusan Direksi PT KAI, ganti rugi yang diberikan yakni sebesar Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200 ribu per meter persegi untuk bangunan semi-permanen.
"Dasar hukum pemberian uang ganti pembongkaran sesuai SK Direksi PT KAI. Karena ini tanah negara, maka tidak mungkin dibeli lagi oleh negara (PT KAI)," kata Suprapto.
Suprapto menjelaskan, 11 bangunan yang akan diratakan PT KAI rencananya diperuntukan sebagai bangunan pondasi jalur kereta bandara tersebut.
Dia menepis tudingan bahwa, rumah di sekitar bangunan yang digusur ini bakal ikut diratakan pada kemudian hari.
Menurut Suprapto, PT KAI hanya membutuhkan sebelas bangunan, yang terdiri dari sepuluh rumah hunian dan satu bangunan bengkel. Dia memastikan tak ada bangunan lainnya yang nantinya digusur kembali.
"Itu untuk pondasi. Bangunan jalur rel, kaya jalur rel layang. Kita hanya memerlukan sebelas bangunan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga RW 12 di Jalan Dr Sahardjo I, Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, menggelar pertemuan di Posko Pertahanan menolak pengosongan rumah hari ini. Mereka memilih bertahan, sampai PT KAI melakukan sosialisasi yang transparan.