Angket Penyidikan Kasus e-KTP Dibawa ke Paripurna DPR Besok

CNN Indonesia
Rabu, 26 Apr 2017 15:14 WIB
Rapat paripurna DPR Kamis besok akan memutuskan kelanjutan usulan hak angket perihal rekaman penyidikan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam Haryani.
Rapat paripurna DPR Kamis besok akan memutuskan kelanjutan usulan hak angket perihal rekaman penyidikan KPK terhadap eks anggota Komisi II Miryam Haryani. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR akan menggelar rapat paripurna, Kamis besok, untuk memutuskan nasib usulan hak angket terkait desakan kepada KPK membuka rekaman pemeriksaan eks anggota Komisi II Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, pimpinan dewan telah menerima surat usulan hak angket yang diajukan Komisi III itu. "Nanti akan diputuskan di rapat paripurna," ujarnya, Jakarta, Rabu (26/4).

Fadli menjelaskan, surat yang dterima pimpinan DPR hanya berisi usulan angket perihal rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Pada rekaman Miryam, sejumlah anggota dewan disebut berkaitan dengan kasus e-KTP.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, meskipun pengajuan hak angket belum memenuhi syarat jumlah pengusul, rapat paripurna tetap akan membahas usulan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam prosedur angket, begitu usulan masuk dan dijadwalkan Badan Musyawarah DPR, maka usulan itu akan dibacakan di paripurna. Begitu dibaca, paripurna bisa langsung menanyakan tanggapan fraksi-fraksi," ujarnya.

Jika disetujui, kata Fahri, mekanisme selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus hak angket. Pansus dibentuk setelah masing-masing fraksi menyerahkan perwakilan untuk bertugas di forum adhoc itu.
Pembentukan pansus itu akan kembali dibawa kembali ke rapat paripurna. Jika waktu memungkinkan, pansus hak angket akan resmi terbentuk pada rapat paripurna penutupan masa sidang sebelum masa reses.

Pasal 79 ayat 1 sampai 4 pada UU MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur, parlemen memiliki tiga hak dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.

Hak angket dalam Pasal 79 ayat 3, merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 199 ayat 1 mengatur, hak angket dapat bergulir jika sedikitnya diajukan 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket menjadi resmi apabila disetujui rapat paripurna yang dihadiri setengah dari anggota DPR.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER