Fadli Zon Dukung Aturan 'Kulonuwun' untuk Aksi Geledah KPK

CNN Indonesia
Rabu, 29 Mar 2017 13:34 WIB
Fadli Zon menyebut sudah seharusnya KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki prosedur tetap sebagai pegangan koordinasi dalam menangani kasus korupsi.
Fadli Zon menyebut sudah seharusnya KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung memiliki prosedur tetap sebagai pegangan koordinasi dalam menangani kasus korupsi. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mendukung isi nota kesepahaman yang menginstruksikan setiap lembaga hukum harus memberi informasi jika akan melakukan penggeledahan atau penyitaan terkait korupsi di salah satu kantor lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan KPK.

Menurut Fadli, izin ‘kulonuwun’ antarlembaga hukum diperlukan untuk menciptakan transparansi agar tidak ada pihak yang diuntungkan dalam proses penindakan hukum.

“Ini kan institusi penegak hukum yang memang seharusnya ada semacam prosedur tetap,” ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3).
Fadli mengaku belum bisa memastikan apakah kesepakatan 'kulonuwun' bakal menghambat proses penyelidikan dan penyidikan. Dia hanya berharap kesepakatan tersebut bisa menciptakan hukum yang adil bagi semua pihak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Gerindra itu menyebut saat ini banyak pihak menjadi sasaran penindakan hukum hanya karena alasan berbeda pandangan, termasuk dalam urusan politik.

“Kami berharap penegakkan hukum tidak boleh tebang pilih, tidak boleh juga kemudian ada yang diistimewakan, atau dicari-cari, diburu karena mungkin berbeda sikap atau paham politiknya,” kata Fadli.
Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung telah menandatangani nota kesepahaman bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Tiga lembaga penegak hukum itu akan menjalin koordinasi satu sama lain dalam setiap penanganan kasus.

Salah satu poin yang menjadi kesepakatan adalah apabila salah satu pihak melakukan penggeledahan atau penyitaan di kantor salah satu lembaga penegak hukum, maka harus memberitahukan kepada pimpinan lembaga yang digeledah terlebih dahulu, kecuali dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Penandatanganan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh masing-masing pemimpin lembaga, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Ketua KPK Agus Rahardjo, dan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER