Usulan Pemilihan Anggota DPD Lewat Pansel Menuai Kritik

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 04:06 WIB
Usulan itu diajukan oleh DPR dan pemerintah untuk dimasukkan ke dalam RUU Pemilu. DPD menilai usulan itu jadi pintu masuk intervensi partai terhadap DPD.
Rapat Paripurna DPD di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/4). (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Asri Anas mempertanyakan usulan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu dan pemerintah yang mengubah cara penjaringan anggota DPD melalui seleksi oleh panita seleksi (Pansel) dan uji kepatutan dan kelayakan di DPRD.

Menurut Anas, usulan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak serius dalam menata dan memperbaiki DPD sebagai bagian dari parlemen.

"Wacana ini seakan memperlihatkan bahwa anggota DPD RI kurang berkualitas. Memangnya, anggota DPR RI sudah berkualitas dan berkinerja tinggi dengan mekanisme yang ada?" kata Anas dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/4).
Anas menilai, wacana tersebut merupakan sebuah kemunduran. Sebab, menurutnya dapat menjadi pintu masuk intervensi partai politik dan dapat menghambat calon senator untuk terpilih mewakili daerahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senator asal Sumatera Barat ini menambahkan dengan wacana tersebut, maka Panja RUU Pemilu dan pemerintah tidak memahami substansi Pasal 2 UUD 1945 yang menyebut DPD dipilih melalui mekanisme pemilihan umum.

"Sebagai anggota DPD RI saya menolak wacana yang dikembangkan oleh pemerintah dan Panja DPR RI. Sungguh memperlihatkan kerdil memahami DPD," katanya.

Ketua Panja RUU Pemilu Lukman Edy sebelumnya menjelaskan bahwa usulan itu dimulai dari keresahan terhadap kondisi DPD. Sistem tersebut diharapkan bisa memperbaiki kualitas DPD.

"Kalau DPR kan ada seleksinya di partai politik masing-masing secara terbuka, kemudian dilempar ke publik untuk dipilih. DPD kan tidak ada," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, sistem ini juga memudahkan pencalonan anggota DPD. Sebab, saat ini anggota DPD memerlukan dukungan minimal 5 ribu KTP sebagai syarat pencalonan.

"Jika mekanisme ini dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP seperti pada Pemilu yang lalu, dihilangkan," tuturnya.

Nantinya, kata Lukman, pemerintah daerah melalui gubernur, akan membentuk pansel untuk merekrut calon anggota DPD sebanyak 40 orang atau sepuluh kali lipat dari ketentuan untuk diseleksi.

Kemudian, 40 orang yang telah diseleksi pansel akan dikirim ke DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). "Kemudian DPRD memilih paling banyak 5 kali yang dibutuhkan, atau 20 orang," katanya.
Lukman melanjutkan, 20 orang itu nantinya kembali dilempar ke publik untuk dipilih secara langsung dalam Pemilu Legislatif.

Menurutnya, mekanisme tersebut, juga akan diisi dengan seleksi tertulis mengenai pemahaman calon terkait empat pilar, ketatanegaaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah.

Lukman yakin mekanisme itu tak akan menimbulkan politik transaksional saat seleksi di tingkat DPRD. Sebab, DPRD disebut hanya diwajibkan memilih 20 orang yang kemudian dilempar kembali hasilnya ke masyarakat.

"Tidak ada sama sekali akan ada transaksi di DPRD. Kami jamin tidak ada," ujarnya.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER