Menurut Anas, usulan ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR tidak serius dalam menata dan memperbaiki DPD sebagai bagian dari parlemen.
"Wacana ini seakan memperlihatkan bahwa anggota DPD RI kurang berkualitas. Memangnya, anggota DPR RI sudah berkualitas dan berkinerja tinggi dengan mekanisme yang ada?" kata Anas dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (26/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai anggota DPD RI saya menolak wacana yang dikembangkan oleh pemerintah dan Panja DPR RI. Sungguh memperlihatkan kerdil memahami DPD," katanya.
"Kalau DPR kan ada seleksinya di partai politik masing-masing secara terbuka, kemudian dilempar ke publik untuk dipilih. DPD kan tidak ada," ujar Lukman.
"Jika mekanisme ini dilakukan, maka syarat pengumpulan KTP seperti pada Pemilu yang lalu, dihilangkan," tuturnya.
Nantinya, kata Lukman, pemerintah daerah melalui gubernur, akan membentuk pansel untuk merekrut calon anggota DPD sebanyak 40 orang atau sepuluh kali lipat dari ketentuan untuk diseleksi.
Kemudian, 40 orang yang telah diseleksi pansel akan dikirim ke DPRD untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). "Kemudian DPRD memilih paling banyak 5 kali yang dibutuhkan, atau 20 orang," katanya.
Menurutnya, mekanisme tersebut, juga akan diisi dengan seleksi tertulis mengenai pemahaman calon terkait empat pilar, ketatanegaaraan, pembangunan daerah, dan otonomi daerah.
Lukman yakin mekanisme itu tak akan menimbulkan politik transaksional saat seleksi di tingkat DPRD. Sebab, DPRD disebut hanya diwajibkan memilih 20 orang yang kemudian dilempar kembali hasilnya ke masyarakat.
"Tidak ada sama sekali akan ada transaksi di DPRD. Kami jamin tidak ada," ujarnya.
Lihat juga:Pembahasan RUU Pemilu Tertunda |