Bendahara PDIP dan Ponakan Setnov Hadapi Sidang e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 06:37 WIB
Jaksa akan menghadirkan Olly Dondokambey dan Irvan Pambudi, ponakan Setya Novanto, untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP hari ini.
Jaksa akan menghadirkan Olly Dondokambey dan Irvan Pambudi, ponakan Setya Novanto, untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP hari ini. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey hadir dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Selain Olly, jaksa KPK kembali memanggil Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvan Hendra Pambudi untuk hadir dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Olly dan Irvan—yang merupakan keponakan Setya Novanto, diketahui mangkir pada sidang sebelumnya. 

Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priana, selain Olly dan Irvan, ada delapan saksi lainnya yang bakal dihadirkan jaksa KPK hari ini, Kamis (27/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka diantaranya, mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Djoko Kartiko Krisno; Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia, Mayus Bangun; Evi Andi Noor Halim, pihak swasta. 
Kemudian Mahmud dan Toto Prasetyo, PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri; Henry Manik, PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri; E.P Yulianto, perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra dan Mudji Rachmat Kurniawan, PT Softob Technology Indonesia. 

Sebelumnya, Olly yang juga merupakan gubernur Sulawesi Utara itu membantah telah menerima uang US$1,2 juta sebagaimana tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia pun mengaku siap hadir dalam sidang bila dipanggil kembali. 

 "Kami ini membuat kebijakan, masa anggota DPR yang terlibat. Yang benar saja Republik Indonesia ini," kata Olly saat di Kantor Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (6/4).

Sementara itu Irvan, yang diketahui keponakan tak hadir pada pemeriksaan saksi pekan lalu, Kamis (20/4). Nama Irvan sendiri muncul dalam persidangan sebagai pihak yang memberitahukan bila Ketua DPR, Setya Novanto mendapat fee 7 persen dari proyek e-KTP.

Irman dan Sugiharto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Keduanya didakwa bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan. 

Dalam dakwaan, anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Sementara itu, sisanya, sebesar 49 persen atau senilai Rp2,5 triliun dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. 

Pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER