Selain Olly, jaksa KPK kembali memanggil Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvan Hendra Pambudi untuk hadir dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Olly dan Irvan—yang merupakan keponakan Setya Novanto, diketahui mangkir pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Yohanes Priana, selain Olly dan Irvan, ada delapan saksi lainnya yang bakal dihadirkan jaksa KPK hari ini, Kamis (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Olly yang juga merupakan gubernur Sulawesi Utara itu membantah telah menerima uang US$1,2 juta sebagaimana tertuang dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Dia pun mengaku siap hadir dalam sidang bila dipanggil kembali.
Sementara itu Irvan, yang diketahui keponakan tak hadir pada pemeriksaan saksi pekan lalu, Kamis (20/4). Nama Irvan sendiri muncul dalam persidangan sebagai pihak yang memberitahukan bila Ketua DPR, Setya Novanto mendapat fee 7 persen dari proyek e-KTP.
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP senilai Rp5,9 triliun.
Dalam dakwaan, anggaran e-KTP sebesar Rp5,9 triliun setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen, 51 persennya atau Rp2,6 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja rill pembiayaan proyek.
Pejabat Kemendagri, termasuk Irman dan Sugiharto mendapat jatah 7 persen atau sejumlah Rp365,4 miliar, anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau Rp261 miliar.