Ponakan Setnov Beli Perusahaan Adik Tersangka Korupsi e-KTP

CNN Indonesia
Kamis, 27 Apr 2017 00:27 WIB
Irvanto Hendra, ponakan Ketua DPR Setya Novanto, membeli saham perusahaan dari Vidi Gunawan guna mengikuti tender proyek penggandaan e-KTP.
Ponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keponakan Ketua DPR Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi mengakui membeli PT Murakabi Sejahtera dari Vidi Gunawan. Perusahaan tersebut digunakan Irvan untuk mengikuti tender proyek penggandaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 2011 silam. 

Vidi diketahui merupakan adik kandung Andi Narogong, tersangka baru dalam kasus e-KTP, yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. 

“Murakabi saya beli dari saham Pak Vidi,” kata Irvan saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/4).

Irvan yang kini duduk sebagai wakil bendahara umum Partai Golkar itu, mengaku membeli saham Vidi di Murakabi sebesar 30 persen pada 2006. Sementara itu, sisa saham lainnya dimiliki Deniarto, pensiunan PT Pertamina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri lantas menanyakan, nilai saham 30 persen yang dimiliki Irvan di Murakabi. Menurut Irvan, sahamnya tersebut bernilai Rp30 juta. 

Mendengar jawaban dari Irvan, Jaksa Irene pun tampak tak percaya. Pasalanya, kata Jaksa Irene, bila dihitung, seluruh saham Murakabi hanya sekira Rp100 juta dan berani mengikuti tender e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

“Saksi tahu padanan Anda itu PNRI, BUMN besar,” kata Irene. “Kami cukup percaya diri ikut tender,” timpal Irvan.

Tak puas dengan jawaban Irvan, Jaksa Irene kembali mencecar Irvan, soal mengapa Murakabi yang menjadi ketua Konsorsium dalam mengikuti proyek e-KTP. Padahal, perusahaan lain yang menjadi anggota Konsorsium Murakabi memiliki keuangan yang lebih baik.

“Hanya Murakabi yang punya sertifikasi percetakan,” jawab Irvan

Masih kurang puas dengan jawaban Irvan, Jaksa Irene lantas bertanya soal hubungan keluarga dengan Novanto, sehingga dirinya begitu percaya diri mengikuti tender proyek e-KTP.

Namun, Irvan langsung membantahnya. Irvan menyebut tak ada hubungan antara dirinya mengikuti tender proyek e-KTP dengan Novanto. “Tidak ada urusannya,” tandas Irvan. 

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Konsorsium Murakabi menjadi salah satu peserta tender proyek e-KTP. Anggota konsorsium itu diantaranya PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia dan PT Stacopa.

Masih dalam dakwaan yang sama, Konsorsium Murakabi dan Konsorsium Astragrapia sengaja dibuat hanya sebagai pendamping Konsorsium PNRI. Ketiga konsorsium itu dirancang oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, bersama tim yang disebut Ti Fatmawati.

Akhirnya, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Konsorsium PNRI ditetapkan sebagai pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.⁠⁠⁠⁠
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER