Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Hanura memastikan mendukung penggunaan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang diusulkan Komisi III DPR untuk menyelidiki dugaan ancaman terhadap tersangka pemberian keterangan palsu, yang juga kader Hanura, Miryam S Haryani.
Meski mendukung, Sekretaris Fraksi Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan ada catatan khusus yang diinginkan fraksinya.
"Kami mendukung hak angket, tapi hanya diarahkan pada obyektivitas penyidikan sehubungan dengan isu panas yang dilempar bahwa ada penekanan terhadap saksi MH oleh beberapa oknum anggota DPR," kata Dadang, Kamis (27/4).
Sejauh ini, dari 10 fraksi di DPR, hanya Hanura yang telah memastikan mendukung hak angket. Sementara empat fraksi sudah menolak, yakni Fraksi Partai Demokrat, PKB, Golkar, dan Gerindra. Fraksi lain seperti PAN, PKS, NasDem, PPP, dan PDIP belum mengambil sikap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak Angket terhadap KPK diusulkan oleh sejumlah anggota Komisi III untuk menyelidiki pengakuan Miryam kepada KPK yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.
Dadang mengatakan, Hanura ingin mendalami keterangan penyidik KPK yang melontarkan pernyataan bahwa Miryam mendapat tekanan oleh beberapa anggota Komisi III DPR, seperti Bambang Soesatyo, Masinton Pasaribu, Desmond Junaedi Mahesa, hingga koleganya Syarifuddin Sudding.
"Kalau ternyata tidak ada tekanan, berarti ada pemutarbalikan fakta oleh salah seorang penyidik KPK. Kami akan dalami pula kenapa mesti ada pemutarbalikan fakta, apa kepentingannya. Hukum butuh kepastian. Jangan sampai yang tidak melakukan apapun menjadi buruk namanya," ujarnya.
Dadang mengatakan, fraksinya tidak akan membuat pembahasan angket melebar ke persoalan lain, apalagi bermaksud menyerang KPK.
Sikap PDIPBendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan, masih mempertimbangkan usulan hak angket. Akan tetapi, kata dia, dua anggota fraksi yaitu Masinton Pasaribu dan Edy Wijaya Kusuma telah menandatangani dukungan hak angket.
Menurut Alex, PDI Perjuangan memahami sikap Masinton, karena merasa telah dicemarkan namanya akibat disebut menekan Miryam.
Alex menjelaskan, PDIP telah mengupayakan langkah klarifikasi melalui forum rapat Komisi III dengan KPK. Tapi, dalam rapat itu klarifikasi yang diminta Masinton tidak mendapat respons KPK.
"Fraksi memahami ketika Masinton menggunakan hak tersebut untuk mencari kebenaran atas namanya yang difitnah," kata Alex.
Nasib hak angket akan ditentukan dalam rapat paripurna, Jumat (28/4). Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan setelah usulan hak angket dibacakan pengusul, terdapat dua opsi mekanisme keputusan yang dapat diambil.
"Langsung tanggapan anggota setuju atau tidak setuju, atau pengambilan keputusannya itu ditunda," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta.