Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat paripurna DPR ke-13 yang mengagendakan pengesahan laporan Badan Legislasi mengenai Rancangan Undang-undang Tax Amnesty (Pengampunan Pajak) dan revisi UU No. 30 tahun 200 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, diwarnai hujan interupsi.
Interupsi itu dimulai saat Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan selaku pemimpin sidang, memberikan kesempatan kepada anggota untuk menyatakan pendapat setelah mendengar pemaparan laporan dari Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo.
Anggota Fraksi Partai Gerindra, Nizar Zahro mengawali sesi interupsi. Dia menilai RUU Tax Amnesty bertentangan dengan UUD 1945. Demikian halnya dengan revisi UU KPK yang menurutnya dipaksakan menjadi usulan DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Fraksi Gerindra menolak RUU pengampunan pajak masuk Prolegnas 2015, dan menolak usulan RUU KPK," kata Nizar dalam ruang rapat paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Nizar menambahkan kedua RUU itu tidak urgen untuk dipaksakan dibahas saat ini, sehingga menurutnya, jika mau dimasukan maka dapat dimasukan ke dalam Prolegnas 2016.
Anggota Fraksi PKS, Nasir Jamil meminta agar kedua RUU ini menjadi usulan pemerintah. Sebab beberapa waktu lalu, dan sepakat untuk tidak dibahas pada tahun ini.
"Karena itu diubah dijadikan usul pemerintah agar dibahas bersama DPR-pemerintah," kata Nasir.
Pasalnya dengan menjadi usulan pemerintah, Nasir berharap konsolidasi untuk menentukan daftar inventaris masalah (DIM) akan lebih mudah dilakukan.
Silang pendapat dan interupsi terus berlanjut. Tercatat, tiga anggota Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarta, Sodik Mujahid dan Ramson Siagian menolak kelanjutan pembahasan RUU Tax Amnesty dan revisi UU KPK dan satu anggota Fraksi PKS, Ecky Awal Muharram juga berpendapat sama.
Menanggapi itu anggota Baleg, Misbakhun menganggap, perdebatan kelanjutan dua RUU ini tidak tepat dilakukan dalam rapat paripurna. Pasalnya perdebatan dan berbagai pertimbangan sudah dilalui di rapat Baleg.
"RUU Pengampunan Pajak dan revisi UU KPK sudah mengalami proses yang panjang di Baleg dalam pembahsan Prolegnas, dan sudah mendapatkan kesepakatan seluruh fraksi," kata Misbakhun.
Perdebatan ini membuat anggota Fraksi Partai Golkar, Ferdiansyah mengusulkan lobi agar silang pendapat yang terjadi bisa diselesaikan sesuai tata tertib.
"Alangkah baiknya kami menawarkan untuk melakukan lobi, baru kita lanjutkan mengemukakan pendapat," kata Ferdiansyah.
Usulan Ferdiansyah lantas mendapat persetujuan dari Taufik. Pimpinan sidang itu memutuskan rapat paripurna di skors untuk lobi selama 15 menit.
"Karena sudah 10 interupsi maka sebaiknya kita skors rapur untuk melakukan lobi-lobi," kata Taufik samb mengetuk palu.
Diawali pelantikan PAW oleh Setya NovantoHingga kini rapat paripurna masih diskors karena lobi. Sebelum agenda pembahasan dua RUU ini rapat paripurna diawali dengan pelantikan tujuh pergantian anggota antar waktu (PAW) yang dipimpin oleh Ketua DPR, Setya Novanto.
"Patut saya ingatkan sumpah tanggung jawab terhadap bangsa dan negara RI, tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945, sumpah ini janji kepada Tuhan yang Maha Esa yang harus ditepati. Saya harap saudara-saudara mengikuti kata-kata saya dengan khidmat," kata Setya saat memimpin pelantikan.
Rapat paripurna dihadiri 284 dari 557 anggota dewan. Selain Setya dan Taufik tiga pimpinan lain hadir lengkap yakni Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.
(obs)