Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak keluarga lima remaja yang ditembak mati Tim Ranger Tekab 308 Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melapor ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/5).
Didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), pihak keluarga melaporkan tindakan sewenang-wenang jajaran Tim Ranger Tekab 308 Polresta Bandar Lampung dan sejumlah perwira kepolisian di Lampung terkait insiden penembakan mati lima remaja atas dugaan pelaku begal, awal April silam.
Ketua bidang advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan pihaknya melaporkan 16 personel kepolisian di Lampung. Sebanyak 13 orang di antaranya adalah Tim Ranger Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga perwira kepolisian di Lampung yang turut dilaporkan yakni Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Deden Heksaputra, Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Murbani Pitono, dan Kapolda Lampung Inspektrur Jenderal Sudjarno.
"Total 16. Ada 13 personil di lapangan dan tiga petinggi polisi Lampung. Kapolda Lampung instruksi tembak di tempat itu membuat anggota kalang kambut di lapangan," kata Isnur usai membuat laporan di depan kantor Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Laporan YLBHI ini diterima Divisi Propam Polri dengan nomor SPSP2/1514/V/2017/BAGYANDUAN.
Isnur menjelaskan, Tim Ranger Tekab 308 Polresta Bandar Lampung telah melakukan salah tembak terhadap lima remaja asal Jabung, Lampung Timur. Berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, lima remaja hanya mencoba melarikan diri dari adangan polisi yang tengah melakukan razia di Jembatan Layang Srengsem, Panjang, Bandar Lampung.
Dia pun mempertanyakan pernyataan pihak kepolisian yang menyebut kelima remaja adalah residivis dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang lantaran kerap melakukan aksi begal di lebih dari 30 titik di Bandar Lampung.
"Kalau DPO, mereka harus diumumkan dong. Ini tidak pernah. Banyak fitnah dilakukan polisi. Mereka (polisi) juga melanggar peraturan manajemen penyidikan dan implementasi hak asasi manusia," katanya.
Selain ke Propam, Isnur juga berencana membuat laporan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Menurutnya, Tim Ranger Tekab 308 Polresta Bandar Lampung telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Keluarga berharap polisi segera memberikan penjelasan terkait insiden penembakan tersebut. "Kami harap dalam dua minggu sudah ada temuan. Kami takut kalau tidak ditindaklanjuti masyarakat di bawah marah tidak terbendung," tuturnya.
Penembakan terhadap lima remaja asal Jabung ini terjadi pada Sabtu (1/4) sekitar pukul 02.15 dini hari. Insiden penembakan ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial, setelah Tim Ranger Tekab 308 Polresta Bandar Lampung mengunggah foto bersama kelima mayat remaja.
Sejumlah pengguna media sosial menilai foto tersebut di luar azas kepatutan yang seharusnya tidak dilakukan oleh polisi. Identitas kelimanya adalah Safar (20), Junaidi Ibrahim alias Yogi (20), Indra Saputra (17), Riko (17) dan Herman Efendi (17).