Alasan Sakit, Artalyta Suryani Minta KPK Tunda Pemeriksaan

CNN Indonesia
Rabu, 03 Mei 2017 17:46 WIB
Artalyta Suryani meminta KPK pemeriksaan dirinya ditunda sebulan. Rencana Ayin bakal diperiksa terkait dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim.
Artalyta Suryani meminta KPK tunda pemeriksaan dirinya. (Detikcom/Ari Saputra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa dirinya pada bulan depan. Mantan terpidana kasus suap itu mengaku tengah sakit dan perlu istirahat dalam jangka waktu sebulan.

Ayin rencana bakal diminta keterangannya dalam pengusutan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

"Untuk saksi Artalyta Suryani, informasi kita dapatkan orang yang ditugaskan (Artalyta Suryani) menyampikan yang bersangkutan sakit dan sedang istirahat selama satu bulan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
Ayin sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (25/4) lalu, namun dirinya mangkir. Ayin diduga mengetahui pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim pada 2004 silam. Ayin juga disebut merupakan kerabat Sjamsul Nursalim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasalnya, Ayin ditangkap usai memberikan uang suap kepada mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, beberapa hari setelah Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Febri memastikan dalam rentan waktu sebulan ini mempersiapkan pemeriksaan untuk perempuan yang sudah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun. Penjadwalan ulang Ayin segera dilakukan.

"Dalam jangka waktu tersebut kita merencanakan pemeriksaan, penjadwalan ulang," tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menambahkan, salah satu saksi yang dipanggil hari ini, S.E Dasawarsa Sutantio tak memenuhi pemeriksaan. Mantan Corporate Banking III Bank Mandiri itu bakal dipanggil kembali dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang telah menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Dan satu orang lagi akan dijdwalkan ulang," tandas Febri.

KPK tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN pada 2004 silam.

KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
Sjamsul Nursalim disebut masih memiliki utang BLBI sebesar Rp4,8 triliun. Namun, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayar kewajiban ke BPPN Rp1,1 triliun. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, lantaran Sjamsul Nursalim tak membayarkan sisa utangnya.

KPK juga sudah mengimbau Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER