Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli berharap keterangannya bisa membuka tabir dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal inin dia nilai penting mengingat pelaku di balik BLBI dinilai sebagai kelompok elite.
Tak hanya BLBI, Rizal menyinggung peran elite dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang disinyalir merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Seperti teman-teman ketahui, kasus e-KTP dan kasus BLBI ini pelakunya elit semua," kata Rizal sebelum masuk ke ruang pemeriksaan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKL BLBI sendiri dikeluarkan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada medio 2002-2004. KPK baru mengusut penerbitan SKL BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), miliki pengusaha Sjamsul Nursalim.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Kepala BPPN ketika menerbitkan SKL ke Sjamsul Nursalim, sebagai tersangka. Tindakan yang dilakukan Syafruddin dianggap KPK telah merugikan negara hingga Rp3,7 triliun.
Penerbitan SKL kepada para obligor, penerima kucuran dana talangan saat krisis melanda Indonesia pada 1998-1999 itu, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Sejumlah pihak selain Sjamsul Nursalim yang menerima SKL diantaranya adalah BCA, Salim Group sebagai obligor; Bank Umum Nasional (BUN), Mohamad 'Bob' Hasan sebagai obligor; Bank Surya, Sudwikatmo sebagai obligor dan Bank RSI, Ibrahim Risjad sebagai obligor.
Rizal yang juga mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) itu meminta kasus mega skandal SKL BLBI itu tak ditukar guling dengan kasus lainnya. Dia percaya Ketua KPK, Agus Rahardjo bakal mengusut tuntas kasus penerbitan SKL BLBI di era Megawati itu.
"Kami berharap dan kami percaya Ketua KPK tdak akan melakukan tukar guling soal ini," tuturnya.
Rizal menuturkan, jauh sebelum kasus ini ditangani KPK, dirinya kerap berdiskusi dengan mantan Jaksa Agung Baharuddin Lopa terkait dengan kebijakan BLBI yang dilakukan Presiden Soeharto. Menurut Rizal, dirinya dengan Lopa berdiskusi apakah kebijakan BLBI salah pada tingkat kebijakan atau pelaksanaannya.
"Jadi Pak Lopa sering datang ke rumah dinas saya bawa bahan-bahan, kita diskusi gimana sih modusnya, di mana terjadinya kejahatan apakah pada waktu kebijakan atau pelaksanaan," kata Rizal.
Pria yang dikenal dengan 'Rajawali Ngepret' itu menjadi menteri di era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Namun, setelah Gus Dur lengser digantikan Megawati, Rizal pun ikut diganti sebagai menteri.
Selain Rizal, penyidik KPK juga telah melayangkan panggilan untuk pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin, Selasa (25/4). Namun, terpidana suap kepada mantan jaksa Urip Tri Gunawan itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sementara itu, pada Kamis (20/4), Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kwik Kian Gie telah diperiksa. Usai diperiksa, Kwik mengatakan dirinya diperiksa terkait kasus penerbitan SKL BLBI untuk BDNI.
KPK baru menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Tindakan Syafruddin itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,7 triliun.
KPK juga sudah meminta Sjamsul Nursalim untuk pulang ke Indonesia agar bisa memberikan penjelasan mengenai penerbitan SKL BLBI untuk dirinya itu. Sjamsul Nursalim, yang juga pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu diketahui tinggal di Singapura sejak beberapa tahun lalu.