KPK Bidik Penerima SKL BLBI Selain Sjamsul Nursalim

CNN Indonesia
Selasa, 02 Mei 2017 23:28 WIB
KPK bakal menelusuri para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
KPK bakal menelusuri para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang mendapatkan Surat Keterangan Lunas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri para penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Padahal, diduga mereka masih memiliki utang yang belum dibayarkan pada negara.

"Terkait pengembangan pada (penerima SKL) yang lain, jika ada informasi yang kita temukan tentu saja terbuka untuk cermati lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/5).

KPK tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN pada 2004 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.

Sjamsul Nursalim disebut masih memiliki utang BLBI sebesar Rp4,8 triliun. Namun, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu baru membayar kewajiban ke BPPN Rp1,1 triliun. Ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, lantaran Sjamsul Nursalim tak membayarkan sisa utangnya.

Selain Sjamsul, para penerima SKL lainnya, diantaranya yakni PT BCA, Anthony Salim; PT Bank Umum Nasional (BUN), M Hasan; Bank Surya, Sudwikatmo dan Bank RSI dengan Ibrahim Risjad.

Namun, menurut Febri, pihaknya saat ini masih fokus menyelesaikan kasus SKL BLBI pada Sjamsul Nursalim. Febri menyebut, KPK mesti teliti dalam mengungkap skandal kucuran dana bantuan saat krisis melanda Indonesia pada 1997-1998 ini.

"Untuk penanganan kasus di penyidikan kami masih tangani untuk satu obligor. Dan ini tentu membutuhkan energi dan sumber daya yang cukup banyak. Kami harus pelajari dengan sangat rinci karena kita harus yakin betul," tutur Febri.

Hari ini, penyidik KPK telah meminta keterangan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Rizal Ramli. Rizal diperiksa sebagai saksi untuk Syafruddin. Dia menilai ada kejanggalan dalam penerbitan SKL pada Sjamsul Nursalim itu.

Rizal mendukung KPK mengembangkan penyidikan ke penerbitan SKL kepada penerima SKL BLBI lainnya. Dia juga berharap Presiden Joko Widodo memberikan dukungan penuh untuk KPK dalam mengusut penerbitan SKL BLBI.

Tak hanya Rizal, hari ini KPK juga meminta keterangan mantan pejabat BPPN, Eko Santoso Budianto. Eko usai diperiksa mengaku ditanya soal kerja BPPN dalam mengurus para penerima SKL BLBI yang belum membayarkan utangnya.

"Saya dimintain keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja," kata Eko.

Eko mengklaim tak mengenal Syafruddin, yang baru diangkat sebagai Ketua BPPN pada 2002. Menurut dia, dirinya telah lebih dulu keluar dari BPPN sebelum Syafruddin masuk.

"Nggak sempat. Saya sudah keluar duluan sebelum dia masuk BPPN," tutur Deputi III Badan Pengusahaan (BP) Batam itu.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER