Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Kepala Loan Work Out Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dira Kurniawan Mochtar telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dira mengatakan, dirinya membeberkan kepada penyidik KPK soal tugasnya dalam penagihan kewajiban Sjamsul Nursalim, yang merupakan salah satu obligor, penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis melanda Indonesia 1997-1998.
"Saya menceritakan pekerjaan saya, sewaktu menangani Dipasena yang dianggap sebagai salah satu kurang bayarnya pihak Sjamsul Nursalim ke pemerintah," kata Dira usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja adalah salah satu dari tiga perusahaan yang diserahkan Sjamsul Nursalim sebagai bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) BDNI. Dipasena merupakan perusahaan tambak udang terbesar di Asia Tenggara kala itu.
Menurut KPK, nilai Dipasena, dari tagihan utang para petani tambak yang diserahkan ke BPPN hanya Rp1,1 triliun. Sementara itu, kewajiban Sjamsul Nursalim yang mesti diserahkan ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun. Dengan demikian, Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban Rp3,7 triliun.
Dira mengaku tugasnya hanya mengurusi masalah aset Dipasena, yang masuk dalam kepemilikan Sjamsul Nursalim. Namun, selama dirinya bekerja di BPPN, dari 2001 sampai 2002, pemilik PT Gajah Tunggal Tbk itu tak kunjung menyelesaikan kewajibannya secara keseluruhan.
"Kita tagihkan secara keseluruhan, tapi dari pihak Sjamsul Nursalim tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan," tutur Dira.
Dira yang juga sempat menduduk posisi Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) itu mengklaim tak mengetahui jika akhirnya BPPN saat dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim pada April 2004. Dira menyebut, dirinya sudah tak lagi bertugas di BPPN ketika SKL dikeluarkan.
"Tidak, saya tak terkait masalah SKL. Karena saat itu saya sudah tidak di BPPN lagi," jelasnya.
Dira tak mau berkomentar lebih jauh mengenai pemberian SKL kepada taipain yang kini tinggal di Singapura itu. Dia juga tak mau menjawab soal dugaan penerimaan imbalan Syafruddin atas SKL yang dirinya terbitkan ke Sjamsul Nursalim.
"Saya nggak tau. Saya di BPPN sampai 2002," kata Dira.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan, bahwa Dira diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan pejabat BPPN. Menurut Febri, penyidik KPK ingin mengorek keterangan Dira soal Dipasena yang diserang Sjamsul Nursalim sebagai bagia pelunasan utang BDNI.
"Saksi Dira Kurniawan diperiksa hari ini sebagai mantan Kepala Loan Work Out BPPN, yang pada saat itu mendapat tugas menangani BDNl terkait utang petambak Dipasena," kata Febri.
KPK diketahui tengah mengusut penerbitan SKL kepada taipan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), salah satu bank yang menerima kucuran BLBI. SKL tersebut diterbitkan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung, selaku Ketua BPPN periode 2002-2004.
KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL Sjamsul Nursalim. Syafruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin pun telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK.
KPK juga sudah meminta Sjamsul Nursalim pulang ke Indonesia untuk menjelaskan penerimaan SKL dari BPPN pada 2004 silam. Sjamsul Nursalim sudah beberapa tahun menetap di Singapura.