Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyatakan ada indikasi aliran uang ke sejumlah pejabat di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Uang tersebut berasal dari fee yang diterima agen yang memegang asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).
Menurut Febri, dugaan uang yang mengalir ke pejabat PT Jasindo itu merupakan bagian dari fee sebesar Rp15 miliar, yang diterima dua agen tersebut.
"Diduga komisi atau fee yang diterima kedua agen tersebut, kemudian juga mengalir ke sejumlah pejabat di Jasindo," kata Febri, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/5) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif terkait asuransi di BP Migas. Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk seseorang menjadi agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas itu.
Jajaran direksi ketika Budi memimpin PT Jasindo diantaranya Untung H Santosa selaku Direktur Pemasaran, Syarifudin selaku Direktur Teknik dan Luar Negeri, Sahata Lumban Tobing selaku Direktur Operasi Ritel dan Solihah selaku Direktur Keuangan dan Investasi.
Kini, Solihah menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasindo.
Menurut Febri, penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran fee, yang totalnya mencapai Rp15 miliar masuk ke kantong pejabat salah satu perusahaan plat merah tersebut. Pasalnya, kata Febri, aliran uang itu menjadi temuan awal penyidik lembaga antirasuah.
"Indikasi aliran dana setelah komisi dibayar pada dua agen ini pada sejumlah pejabat di PT Jasindo. Itu yang kita temukan saat ini, dan sedang kita dalami," tuturnya.
Febri menambahkan, dalam proses tender asuransi di BP Migas ini, PT Jasindo pada dasarnya tak memerlukan agen. Penempatan agen tersebut, diduga bagian dari 'akal-akalan' Budi untuk memperoleh komisi terkait ansuransi di BP Migas.
"Seharusnya tidak dibutuhkan agen dan diduga agen juga tidak melakukan kegiatan, namun tetap mendapatkan fee," jelasnya.
Namun, Febri masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditunjuk menjadi agen oleh Budi dalam proses mendapatkan pengadaan asuransi di BP Migas. Menurut Febri, yang pasti dua agen tersebut merupakan perorangan.
"Dua agen itu perorangan. Jadi ada dua orang yang dirujuk, tapi siapanya belum bisa ditunjukan," tandasnya.
Untuk diketahui, PT Jasindo dalam dua pengadaan asuransi itu ditunjuk sebagai pimpinan konsorsium. PT Jasindo mengajak perusahaan asuransi lainnya, yakni PT Tugu Pratama Indonesia (TPI); PT Wahana Tata; PT Asuransi Astra Buana; PT Asuransi Central Asia (ACA); PT Asuransi Adira Dinamika.
KPK telah resmi menetapkan mantan Direktur utama PT Jasindo, Budi Tjahjono sebagai tersangka pembayaran komisi agen pengadaan asuransi di Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). Budi diduga merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Atas perbuatannya, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.