Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak permintaan anggota Komisi III DPR, yang menginginkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dibuka. Permintaan itu muncul saat, Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, membuka BAP politikus Hanura itu dihadapan anggota Komisi III dikhawatirkan bakal menghambat proses pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Pasalnya, kesaksian Miryam pada proses penyidikan itu masih berkaitan dengan kasus pemberian keterangan palsu, perkara terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"(Jika) dalam rangkaian proses persidangan ini dibuka, maka ada risiko membuat bias proses hukum dan bukan tidak mungkin dapat menghambat penanganan kasus, baik untuk MSH atau e-KTP sendiri," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III berdalih permintaan membuka isi BAP Miryam itu sebagai bentuk pengawasan anggota dewan. Mereka ingin menggunakan hak angket agar lembaga antirasuah itu mau membeberkan kesaksian Miryam saat proses penyidikan kasus e-KTP.
Febri menyebut, pihaknya menghormati kewenangan lembaga legislatif tersebut dalam hal pengawasan. Menurut Febri, kewenangan yang dimiliki wakil rakyat itu jangan masuk terlalu jauh dan mempengaruhi proses hukum yang masih berjalan.
"Kami hormati kewenangan pengawasan DPR, namun jangan sampai kewenangan tersebut masuk jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan."
"Kewenangan DPR untuk pengawasan diharapkan tidak masuk dalam persoalan teknis terkait penegakan hukum," tambah Febri.
Pengajuan hak angket muncul ketika Komisi III menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK. Rapat yang digelar sejak Selasa malam (18/4) berlangsung alot dan baru berakhir Rabu dini hari (19/4).
Usulan hak angket mengemuka setelah mayoritas fraksi di Komisi III mempertanyakan KPK soal pengakuan Miryam di persidangan e-KTP. Pasalnya dalam persidangan Miryam disebut mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III DPR.