Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
"Untuk Sanusi yang sudah divonis bersalah Tipikor, hari ini dilakukan eksekusi di Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/4).
Adik Ketua DPD Partai Gerindra, Mohamad Taufik itu divonis tujuh tahun bui atas dua kasusnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta dan TPPU. Vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa 10 tahun penjara.
Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut untuk mempengaruhi pasal dalam Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta.
Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp45 miliar. Uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.
Sehari sebelum dieksekusi, Sanusi menyempatkan waktu memberikan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua. Setelah memilih Sanusi langsung memamerkan salam OK OCE, ciri khas pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Masa Tahanan Politikus PKB DiperpanjangDi sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya memperpanjang masa penahanan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB, Musa Zainudin. Penahanan Musa diperpanjang untuk waktu 30 hari ke depan.
Menurut Febri, politikus PKB itu diperpanjang per Sabtu (22/4). "Kami lakukan perpanjang penahanan untuk tersangka MZ 30 hari ke depan terhitung 22 April," kata Febri.
KPK menetapkan Musa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Musa ditetapkan sebagai tersangka bersama Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana.
Musa Zainudin diduga menerima uang Rp7 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara itu, Yudi diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar dari pengusaha So Kok Seng alias Aseng.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.