Cak Budi Menghadap Menteri Sosial Klarifikasi Soal Donasi

CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 10:26 WIB
Kementerian Sosial akan memanggil Budi Nur Ihsan alias Cak Budi, pemilik akun penggalangan dana di media sosial, untuk mengklarifikasi soal donasi Kitabisa.com.
Screenshot situs KitaBisa.com (Kitabisa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil Budi Nur Ihsan alias Cak Budi, pemilik akun penggalangan dana di media sosial siang ini.

"Jam 12.00 WIB," kata Dirjen Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Hartono Laras melalui pesan singkatnya, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/5).

Pemanggilan Cak Budi untuk mengklarifikasi penggalangan donasi melalui media sosial dan situs Kitabisa.com. Cak Budi juga akan dimintai klarifikasi soal penyaluran dana hasil penggalangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cak Budi diagendakan bertemu langsung dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Pertemuan rencananya digelar di ruang kerja menteri. Di sana Khofifah akan meminta penjelasan soal situs penggalangan dana yang dikelola Cak Budi.
Cak Budi menjadi sorotan publik setelah mengaku telah membeli iPhone 7 dan Mobil Toyota Fortuner dengan uang hasil penggalangan dana, baik melalui situs Kitabisa.com maupun rekening pribadinya. Pengakuannya itu dia sampaikan lewat akun Instagramnya @cakbudi_.
[Gambas:Instagram]
Situs Kitabisa.com telah mengklarifikasi pengakuan Cak Budi. Mereka menegaskan tidak ada dana dari Kitabisa.com yang digunakan oleh Cak Budi.

Usai mengakui perbuatannya, Cak Budi kemudian menyerahkan semua uang hasil penjualan Toyota Fortuner dan iPhone, serta sisa donasi ke lembaga Aksi Cepat Tanggap. Jumlahnya, Rp1,7 miliar.
Penggalangan donasi dari masyarakat diatur sejumlah aturan, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

Pasal 2 PP Nomor 29 tahun 1980 menyebutkan, pengumpulan sumbangan dilaksanakan berdasarkan izin dari pejabat yang berwenang.

Izin pengumpulan sumbangan diatur dalam pasal 10-14 PP itu. Setiap organisasi yang hendak menggalang donasi wajib mengantongi Surat Keputusan Izin pengumpulan sumbangan yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan, termasuk batas wilayah dan batas waktu pengumpulan dana.

Menurut pasal 4 UU Nomor 9 Tahun 1961, pejabat yang berwenang memberikan izin pengumpulan uang atau barang ialah Menteri sosial, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota.

Barangsiapa yang menyelenggarakan, menganjurkan atau membantu menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang dengan tidak mendapat izin lebih dahulu terancam pidana kurungan maksimal tiga bulan penjara. Tak hanya itu, bila penyelenggara juga tidak memenuhi syarat-syarat dan perintah yang tercantum dalam keputusan pemberian izin pengambilan sumbangan juga terancam hukuman yang sama.

Pemerintah dan DPR saat ini tengah merevisi UU Nomor 9 Tahun 1961. Namun, hingga kini belum jelas nasib dari revisi UU tersebut.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER