Ahok Bakal Diskon 75 Persen PBB Pensiunan
CNN Indonesia
Kamis, 04 Mei 2017 21:19 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain ingin menggratiskan pajak bumi dan bangunan untuk rumah dibawah Rp2 miliar, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga ingin meringankan PBB pensiunan pejabat negara serta TNI dan Polri.
Menurut Ahok, peraturan gubernur yang mengatur soal PBB tersebut masih disusun. Dalam pergub itu nanti diatur bahwa pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara mendapat diskon 75 persen.
"Veteran TNI dan Polri bakal langsung dapat diskon 75 persen. Presiden, gubernur dan pejabat-pejabat daerah saya kira juga masuk," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).
Ahok mengatakan, secara bertahap Pemprov DKI Jakarta akan membebaskan biaya PBB untuk rumah tinggal bagi seluruh warga. Pajak hanya akan dikenakan bagi bangunan yang digunakan untuk tempat usaha.
Pada 2015, Pemprov DKI Jakarta telah membebaskan pembayaran PBB rumah seharga Rp1 miliar ke bawah.
Hal itu telah tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
Namun harga tanah yang semakin mahal berpengaruh pada rumah yang NJOP-nya di bawah Rp1 miliar juga ikut naik. Dengan demikian mereka tidak lagi mendapat fasilitas gratis bayar PBB.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB bagi NJOP hingga Rp2 miliar dimaksudkan untuk membantu warga kalangan menengah ke bawah, terutama bagi warga yang tinggal di rumah warisan orang tuanya.
Menurut Ahok, peraturan gubernur yang mengatur soal PBB tersebut masih disusun. Dalam pergub itu nanti diatur bahwa pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara mendapat diskon 75 persen.
"Veteran TNI dan Polri bakal langsung dapat diskon 75 persen. Presiden, gubernur dan pejabat-pejabat daerah saya kira juga masuk," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu telah tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB bagi NJOP hingga Rp2 miliar dimaksudkan untuk membantu warga kalangan menengah ke bawah, terutama bagi warga yang tinggal di rumah warisan orang tuanya.