Menurut Ahok, peraturan gubernur yang mengatur soal PBB tersebut masih disusun. Dalam pergub itu nanti diatur bahwa pensiunan TNI, Polri, dan pejabat negara mendapat diskon 75 persen.
"Veteran TNI dan Polri bakal langsung dapat diskon 75 persen. Presiden, gubernur dan pejabat-pejabat daerah saya kira juga masuk," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu telah tertuang dalam Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan PBB-P2 atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar.
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta menggratiskan PBB bagi NJOP hingga Rp2 miliar dimaksudkan untuk membantu warga kalangan menengah ke bawah, terutama bagi warga yang tinggal di rumah warisan orang tuanya.