Jakarta, CNN Indonesia -- Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) mengerahkan ratusan laskarnya pada aksi menuntut penjarakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada hari ini. Namun Parmusi tidak menurunkan massa pengikutnya dari berbagai daerah.
"Parmusi hanya mengerahkan laskar untuk mengamankan aksi selama longmarch, sekitar 200-300 orang," kata Ketua Umum Parmusi Usamah Hisyam saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (28/4).
Demonstrasi bertema Aksi Simpatik Menjaga Independensi Hakim ini rencananya akan digelar usai salat Jumat di Masjid Istiqlal. Mereka kemudian akan melakukan aksi jalan kaki (
long march) dari Istiqlal ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Usamah mengatakan, aksi kali ini dikomando oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI. Urusan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian menjadi tanggung jawab mereka. Sementara Parmusi hanya berpartisipasi dalam aksi itu. Mereka akan berkumpul jelang salat Jumat, sekitar pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bagian dari komunitas. Kami hanya berkontribusi laskar berseragam saja, dari Jakarta dan Tangerang," ujar Usamah.
 Massa aksi anti-Ahok belum berkumpul di sekitar Masjid Istiqlal pada Jumat (28/4) pagi ini. (CNN Indonesia/Tiara Sutari) |
Dia mengatakan, pihaknya mengikuti rangkaian aksi bela Islam sejak tahun lalu untuk mengawal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Usamah menegaskan, kelompoknya memiliki pandangan yang sama dengan GNPF untuk menegakkan konstitusi.
"Sejak awal kami ikut aksi bela Islam ini menginginkan penegakan konstitusi dilakukan aparat terhadap penista Alquran terkait Almaidah:51," ucapnya.
Usamah menilai tuntutan yang diberikan jaksa kepada Ahok tak sesuai dengan harapan masyarakat yang selama ini menggelar aksi. Dia berharap hakim menjatuhkan vonis terhadap Ahok hukuman yang seberat-beratnya, yaitu 5 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ahok dituntut hukuman pidana satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan. Jaksa menyatakan Ahok bersalah dan dijerat pasal 156 KUHP tentang kebencian terhadap satu golongan.
Selain Parmusi, gerakan lainnya yang menyatakan turun aksi siang ini adalah Front Pembela Islam. Panglima Laskar FPI Maman Suryadi mengatakan, pihaknya juga mengerahkan laskar sebanyak seribu orang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Ahok pada Selasa, 9 Mei mendatang, atas kasus dugaan penodaan agama. Pada persidangan sebelumnya, Selasa (25/4), Ahok telah membacakan sendiri nota pembelaannya.