Fraksi PKS Pastikan Tak Kirim Perwakilan di Pansus Angket

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Mei 2017 08:48 WIB
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tidak akan kirim perwakilan pada pembentukan panitia khusus hak angket terhadap KPK.
Foto: CNN Indonesia/Christie Stefanie
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tidak akan mengirim perwakilan pada pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan, kepastian itu juga sekaligus penegasan sikap usai melayangkan surat protes kepada pimpinan DPR. Apalagi, kata dia, sejumlah fraksi disebut menolak mengirim perwakilan.

"Fraksi PKS saya tegaskan kembali tidak akan mengirim anggota dalam Panitia Angket. Saya dengar sejumlah Fraksi juga menyampaikan penolakan terlibat dalam Panitia Angket," kata Jazuli dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (5/5) malam.

Menurut Jazuli, jika mayoritas fraksi di parlemen menolak terlibat atau tidak mengirim perwakilannya, maka pansus angket akan kehilangan legitimasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, kata dia, mengutip UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 201 Ayat (2) tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) menyatakan bahwa keanggotaan panitia angket terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

"Jika mayoritas Fraksi menolak Panitia Angket secara otomatis berimplikasi pada kuorum dalam pengambilan keputusan. Jika syarat kuorum tidak terpenuhi dengan sendirinya penggunaan hak angket batal," ujar Jazuli.

Jazuli menjelaskan hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan pada Pasal 232 Ayat (1) dan Ayat (2) UU MD3 yang mengatur mengenai kuorum pengambilan keputusan rapat DPR.

Pasal 232 Ayat (1) berbunyi setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. Sementara ayat (2) menerangkan bahwa kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.

Selaim itu, Jazuli menegaskan bahwa Fraksi PKS sejak awal telah menilai pengesahan hak angket pada rapat paripurna pekan lalu merupakan sebuah kecelakaan.

Hal itu lantaran tidak ada proses untuk menanyakan pendapat fraksi-fraksi yang hadir dan tidak mengindahkan perbedaan pendapat yang dinyatakan Fraksi Partai Gerindra, Demokrat dan PPP.

"Untuk itu, Fraksi PKS telah melayangkan surat protes resmi kepada Ketua DPR agar mengoreksi prosedur dan keputusan Paripurna tersebut," kata Jazuli.

Prosedur pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut dinilai telah bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 231 Ayat (1) dan Ayat (2) UU MD3 tentang pengambilan keputusan.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa pengambilan keputusan dalam rapat DPR pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Sedangkan ayat (2) mengatakan apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

Selain itu, keputusan hak angket juga dinilai mengabaikan Pasal 199 Ayat (3) UU MD3. Pasal tersebut menyatakan bahaa usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak angket DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir.

"Ketok palu pimpinan sidang pada Paripurna yang lalu jelas tidak memenuhi ketentuan Pasal-Pasal di atas," kata Jazuli.

Hingga kini, selain Fraksi PKS, sejumlah fraksi di DPR telah menolak mengirim perwakilannya ke pansus angket terhadap KPK. Hal tersebut seperti yang ditujukan Fraksi PPP, dan PAN.

Kedua fraksi itu secara tegas telah menyatakan tidak akan mengirim perwakilannya, meski terdapat anggota yang menandatangi usulan hak angket terhadap KPK.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER