"Saya sudah tidak lagi menjadi pasangan calon gubernur, sehingga saya tidak lagi sesuai untuk menjadi pihak terkait," kata Yusril, di Mahkamah Konstitusi, Senin (26/9).
Yusril telah menyerahkan surat pengunduran diri menjadi pihak terkait ke Ketua MK Arief Hidayat. Dia menyerahkan surat itu sebelum sidang lanjutan cuti masa kampanye dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada dimulai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena Pak Yusril tadi telah mencabut statusnya, persidangan akan tetap dimulai," kata Arief.
Dengan pengunduran diri Yusril, pihak terkait menyisakan politikus Partai Gerindra Habiburakhman. Pihak termohon tetap pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang.
Dalam persidangan sebelumnya, Yusril yang masih menjadi pihak terkait menilai pasal dalam UU Pilkada yang mengatur soal cuti petahana tak perlu lagi ditafsirkan. Menurutnya, yang dimohonkan Ahok sudah jelas sehingga tak perlu diuji lagi di MK.
"Kewajiban cuti petahana itu tidak perlu ditafsirkan lagi. Bahwa dalam UU harus cuti, ya artinya wajib cuti," kata Yusril, Kamis (15/9).
Yusril menilai, pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi. Dia beranggapan pasal yang mewajibkan petahana untuk cuti tidak bertentangan dengan kewajiban kepala daerah yang dipilih secara demokratis.
Yusril menyatakan, cuti tak berarti mengurangi masa jabatan seorang kepala daerah.
Pernyataan Yusril mematahkan alasan yang dijadikan Ahok dalam mengajukan permohonan uji materi. Yusril sempat menyinggung inkonsistensi Ahok yang pernah meminta gubernur petahana Fauzi Bowo pada 2012 untuk cuti selama masa kampanye.
Yusril ketika itu meminta MK tak mengabulkan permohonan Ahok. Ia menganggap jika permohonan Ahok dikabulkan, bakal merugikan hak konstitusional dirinya yang juga akan maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2017. (rdk)