Tangis yang Pecah untuk Vonis 2 Tahun Penjara Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 11:38 WIB
Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama sesuai pasal 156a huruf a KUHP.
Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama sesuai pasal 156a huruf a KUHP. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tangis pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alis Ahok pecah usai mendengarkan vonis majelis hakim. Ahok divonis dua tahun penjara lantaran terbukti melakukan penodaan agama sesuai pasal 156a huruf a KUHP.

Dari pantauan CNNIndonesia.com dua orang wanita paruh baya pendukung Ahok terlihat berangkulan menahan tangis keluar dari ruang sidang. Salah satu pendukung, Rose (51), mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim. Sebab vonis tersebut dianggap terlalu berat untuk Ahok.

"Jaksa saja tuntutannya tidak ditahan kok hakim vonis untuk tahan. Ini tidak adil," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemandangan ini terlihat kontras dengan massa dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) dan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Sambil mengumandangkan takbir, massa dari GNPF MUI dan ACTA tersenyum lebar dan mengucapkan terima kasih pada majelis hakim atas vonis tersebut.
"Takbir! Terima kasih ya semua, terima kasih," kata salah seorang anggota ACTA.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.

Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok.

Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER