Vonis Dua Tahun Penjara untuk Ahok

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 11:53 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok memasuki babak akhir.  Ahok divonis dua tahun penjara. Ketua majelis hakim mengatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER