Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Asep Sutandar membenarkan informasi bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mendekam di rutan tersebut. Penahanan Ahok di rutan, dan bukan lembaga pemaysarakatan (LP), dilakukan karena proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.
“Seperti itu informasi yang kami terima, akan ditahan di sini,” kata Asep kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Asep menyatakan, Rutan Cipinang belum mempersiapkan ruangan dan hal-hal teknis lainnya terkait penahanan Ahok di salah satu sel rutan tersebut. Asep mengaku baru tahu Ahok bakal ditahan di Rutan Cipinang beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Belum persiapkan apa-apa, saya baru dibel juga oleh Jaksa,” ujar Asep.
Namun sesuai standar yang berlaku untuk seluruh tahanan, lanjut Asep, Ahok bakal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum masuk Rutan dan bakal diregistrasi.
Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk langsung ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ahok terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif.
[Gambas:Video CNN]