Polisi Izinkan Massa Pro Ahok Konvoi ke Rutan Cipinang

CNN Indonesia
Selasa, 09 Mei 2017 13:07 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengkaji rute yang bakal dilalui massa pro Ahok yang konvoi menuju Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Suasana di luar sidang vonis Ahok. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Metro Jaya mengizinkan massa pro Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) turun ke jalan untuk mengantarkan Ahok yang telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat mengatakan akan mengawal dan memfasilitasi massa pro Ahok melakukan konvoi ke Rutan Cipinang.

"(Kami) akan kawal ke sana. Kami bantu dan fasilitasi," kata Argo di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat ditanya terkait rute jalan yang akan dilalui massa pro Ahok menuju Rutan Cipinang, Argo mengaku belum tahu. Menurutnya, masalah tersebut akan dikaji oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Untuk teknisnya, nanti Ditlantas yang atur," ucapnya.

Massa pro Ahok berencana turun ke jalan untuk mengantarkan Ahok yang dikabarkan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, untuk menjalani penahanan. Mereka bakal konvoi dengan kendaraan bermotor sebagai bentuk dukungan penuh kepada Ahok.

Orator aksi mengajak seluruh massa pro Ahok untuk mulai berjalan pada pukul 13.00 WIB. "Jam 13.00 WIB kami bergerak. Kami tunjukkan ke Pak Ahok bahwa kami ada," katanya.

Ahok divonis dua tahun penjara dan diperintahkan ditahan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto mengatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ahok didakwa dengan pasal 156a tentang penodaan agama dengan pasal 156 KUHP sebagai alternatif. Dalam tuntutannya, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama untuk Ahok. Ancaman hukuman lima tahun penjara juga dihilangkan dan Ahok hanya dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.

Kasus ini bermula saat Ahok mengutip Surat Al Maidah saat berpidato di Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Rekaman video pernyataan Ahok itu tersebar di media sosial dan memicu reaksi keras.

PN Jakarta Utara kemudian menyidang perkara ini. Setelah 23 sidang, vonis akhirnya dijatuhkan.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER