Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.
"Kami hormati semua bentuk putusan pengadilan. Termasuk perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar, tapi akhirnya tetap pada putusan hakim," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, kata Ali, Ahok masih menjalani proses administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ali menyatakan, jaksa masih memiliki waktu kurang lebih sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak.
Lihat juga:Ketika Ahok Divonis Dua Tahun Penjara |
"Kami maklumi karena tekanan yang luar biasa. Hakim kan juga manusia bisa, tapi kami tetap tidak terima (dengan putusan hakim). Kami kecewa," kata Sudirta.
Sudirta mengatakan, majelis hakim terkesan memaksakan vonis yang dijatuhkan pada Ahok.
Wayan menilai, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang janggal dan dipaksakan.
"Makanya kami ajukan banding. Jadi mohon bersabar," tuturnya.
Ucapan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah dikaitkan dengan kata dibohongi dianggap mengandung makna yang negatif. Menurut majelis hakim, Ahok telah merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.