Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menilai, perbedaan pendapat dengan majelis hakim terkait vonis pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan hal yang wajar.
Majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara dengan anggapan Ahok terbukti melakukan penodaan agama sesuai dakwaan pasal 156a huruf a KUHP. Vonis ini berbeda dengan tuntutan jaksa yang menjerat Ahok dengan pasal 156 KUHP dengan hukuman satu tahun pidana penjara dan masa percobaan dua tahun.
"Kami hormati semua bentuk putusan pengadilan. Termasuk perbedaan pendapat itu sesuatu yang wajar, tapi akhirnya tetap pada putusan hakim," ujar Ali usai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Ali mengatakan, pihaknya akan melaksanakan semua putusan hakim termasuk penahanan pada Ahok. Namun ia menegaskan, penetapan penahanan pada Ahok bukanlah eksekusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan eksekusi, jadi namanya masih tahanan bukan narapidana karena ada dalam putusan. Makanya dia di rutan," katanya.
Saat ini, kata Ali, Ahok masih menjalani proses administrasi di rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ali menyatakan, jaksa masih memiliki waktu kurang lebih sepekan untuk mempertimbangkan pengajuan banding atau tidak.
"Nanti kami diskusi dulu karena sebagian tim kami sudah ada yang di rutan Cipinang. Kami punya waktu seminggu untuk tentukan sikap," katanya.
Sementara itu salah satu tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta menyatakan maklum dengan putusan majelis hakim. Meski demikian, ia menegaskan tetap tak menerima putusan tersebut.
"Kami maklumi karena tekanan yang luar biasa. Hakim kan juga manusia bisa, tapi kami tetap tidak terima (dengan putusan hakim). Kami kecewa," kata Sudirta.
Sudirta mengatakan, majelis hakim terkesan memaksakan vonis yang dijatuhkan pada Ahok.
Wayan menilai, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang janggal dan dipaksakan.
"Makanya kami ajukan banding. Jadi mohon bersabar," tuturnya.
Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya mengatakan, Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan penodaan agama. "Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan," ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Ucapan Ahok yang menyebut Surat Al-Maidah dikaitkan dengan kata dibohongi dianggap mengandung makna yang negatif. Menurut majelis hakim, Ahok telah merendahkan, melecehkan, dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51.