Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberikan data-data terkait pelanggaran-pelanggaran yang pernah dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Salah satunya, adalah ide pendirian khilafah.
Data itu, nantinya, akan digunakan untuk penyusunan gugatan terhadap pembubaran HTI yang dilakukan pemerintah.
"Kami kasih data ke Kemenkumham, dilengkapi, nanti dimasukkan dari kemenkumham ke Kejaksaan," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kantornya, Selasa (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soedarmo mengatakan, saat ini pemerintah masih dalam tahap pengumpulan data untuk pengajuan gugatan.
"Datanya ya pelanggaran-pelanggaran yang di daerah, yang kegiatan selalu menyuarakan khilafah. Itu yang bisa dijadikan saksi bahwa HTI di daerah itu yang selalu menyarankan, biasanya banyak kegiatan di daerah itu," katanya.
Menurut Soedarmo, gelombang penolakan HTI di beberapa daerah dapat memicu terjadinya konflik horizontal. Karena itu, pembubaran HTI akan tetap diajukan tanpa adanya pemberian surat peringatan terlebih dulu terhadap HTI.
Kemarin, Menko Polhukam Wiranto menyebut pemerintah akan mengambil sikap tegas terhadap HTI. Pemerintah akan menempuh jalur hukum untuk membubarkan HTI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Sementara, Juru Bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan strategi hukum untuk menggugat rencana pemerintah.
"Kalau mereka ambil langkah hukum, kami juga ambil langkah hukum," tutur Ismail.