Ahok Sempat Titip Pesan Sebelum Hadapi Vonis Hakim

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 12:40 WIB
Sebelum menghadapi vonis, Ahok mengaku siap bertanggung jawab jika diputus bersalah. Dengan catatan dia meminta hak dan upaya hukum lanjutannya dipenuhi.
Sebelum menghadapi vonis, Ahok mengaku siap bertanggung jawab jika diputus bersalah. Dengan catatan dia meminta hak dan upaya hukum lanjutannya dipenuhi. (REUTERS/Beawiharta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama disebut telah mengaku siap bertanggung jawab dalam kasus yang membelitnya sebelum hakim memvonis hukuman penjara dua tahun, kemarin (9/5).

Pengakuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ahok kepada Tjahjo sempat berkata akan bertanggung jawab jika diputus bersalah di muka peradilan.

Dengan catatan, kata Tjahjo, Ahok kala itu berpesan agar upaya hukum lanjutan yang dia tempuh nantinya bisa dipenuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia waktu ketemu saya (berkata) 'kalau saya memang diputus bersalah, saya tanggung jawab. Tapi saya minta hak-hak saya, upaya hukum saya, dipenuhi'," kata Tjahjo mengulang pernyataan Ahok di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/5).
Ahok kini mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia ditahan setelah hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan memerintahkan penahanan saat pembacaan vonis kemarin.

Sebelum ditahan di Mako Brimob, Ahok sempat dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Ia berada di sana sejak vonis dibacakan hingga dini hari tadi.
Sebelum Ahok dipindah, ribuan massa pendukungnya melakukan aksi di depan Rutan Cipinang. Tjahjo mengimbau kepada pendukung Ahok agar tidak lagi melakukan aksi karena tidak setuju dengan putusan hakim.

"Kami mengimbau ikutilah proses hukum ini. Tidak bisa diintervensi yang menjadi keyakinan hakim, walaupun itu beda dengan apa yang didakwakan. Mohon masyarakat memahami proses hukum, proses pengadilan, di mana kewenangan penuh yang tanggung jawab hakim," tuturnya.
Eks Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu juga mengklaim tak pernah ada intervensi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan kasus Ahok dan perkara-perkara lain. Menurutnya, anggapan liar bahwa Presiden Joko Widodo mengintervensi proses hukum demi kebebasan Ahok tak bisa dibenarkan.

"Pemerintah pun tidak bisa intervensi. Menuduh Pak Jokowi intervensi mentang-mentang dulu (Ahok) wakil gubernurnya, polisi saja memutuskan tersangka tidak bisa apa-apa presiden, apalagi pengadilan," kata Tjahjo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER