Jakarta, CNN Indonesia -- Sirra Prayuna, salah satu kuasa hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan, istri kliennya, Veronica Tan menerima hukuman dua tahun penjara yang diketuk majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ahok dianggap bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156 huruf a KUHP. Ahok pun harus mendekam di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Pak Ahok menjelaskan putusannya seperti ini, saya harus jalani ini, sabar. Bu Vero mengerti dan memahami juga," kata Sirra saat dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (10/5).
Sirra mengungkapkan, Veronica tampak sedih saat mendampingi sang suami ditahan sementara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Veronica juga sempat mendampingi Ahok saat dipindahkan ke Rutan Mako Brimob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjur Sirra, Veronica menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepada Ahok. Tak hanya sang istri, para pendukung Ahok pun merasa terpukul atas vonis dua tahun majelis hakim kemarin.
"Jangankan Bu Veronica semua batin pendukungnya juga banyak yang nangis terhadap putusan yang tak pernah dibayangkan seperti ini," kata Sirra.
Sirra menuturkan, saat ini Ahok belum mau dikunjungi oleh siapa pun. Hanya keluarga yang dikehendaki oleh Ahok untuk bertemu. Menurut Sirra, kliennya tersebut membutuhkan waktu untuk beristirahat setelah beraktivitas sejak pagi kemarin.
Sementara itu, pantauan CNNIndonesia.com di Mako Brimob Kelapa Dua, para pendukung Ahok sudah tampak berkumpul di sekitaran gerbang masuk Mako Brimob. Mereka tampak mengenakan kemeja khas kotak-kotak.
Mereka mengaku ingin memberikan dukungan langsung kepada Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob.
Namun pihak kepolisian telah melarang para pendukung Ahok berkumpul dan menggelar aksi di gerbang utama Mako Brimob. Anjing pelacak juga sudah disiagakan untuk mengantisipasi kericuhan dari massa pendukung Ahok.