Priyo Budi Santoso Bungkam soal Tudingan Fee Korupsi Al-Quran

CNN Indonesia
Rabu, 10 Mei 2017 18:50 WIB
Priyo mengatakan tidak memahami putusan pengadilan terhadap dua terpidana mantan politisi Golkar, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Priyo mengatakan tidak memahami putusan pengadilan terhadap dua terpidana mantan politisi Golkar, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Priyo Budi Santoso terkait kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Berdasarkan pantauan, Priyo diperiksa selama lima jam. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dan jaket berwarna hitam.

Usai pemeriksaan, Priyo menuturkan, telah menjelaskan seluruh pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK terkait dengan kasus tersebut. Namun, ia enggan secara tegas menyebut materi dan posisinya dalam proyek yang menjadi perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi saya sudah memberikan keterangan normatif mengenai masalah ini," ujar Priyo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/5).
Selain enggan berkomentar rinci, Priyo memilih bungkam ketika disinggung soal aliran uang korupsi yang diterimanya dari proyek tersebut. Ia juga mengklaim, tidak memahami putusan pengadilan terhadap dua terpidana mantan politisi Golkar, yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.

Berdasarkan keterangan resmi, Priyo bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq.

Selain Priyo, KPK juga memanggil mantan anggota DPR Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa dan swasta Dewi Coryati sebagai saksi untuk Fahd.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laboratorium komputer dan pengadaan Alquran di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.

Penyidik KPK menduga Ketua Angkatan Muda Partai Golkar itu menerima hadiah, serupa dengan dua politikus Golkar yang telah divonis bersalah pada perkara ini, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
Fahd merupakan orang ketiga yang dijerat KPK pada kasus tersebut. Fahd diduga melanggar pasal 12 huruf b subsidair pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b, lebih subsidair pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Pembuktian selama persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zulkarnaen, Dendy, dan Fahd mempengaruhi pejabat Kementerian Agama untuk memenangkan PT Batu Karya Mas pada proses lelang pengadaan komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011. Ketiganya lantas menerima fee atas pemenangan perusahaan itu.

Selain itu, Zulkarnaen, Dendy dan Fahd juga terbukti memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran anggaran 2012.


LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER