Kasus Rizieq soal Menghina Pancasila Didesak Masuk Pengadilan

CNN Indonesia
Senin, 15 Mei 2017 19:53 WIB
Pihak Sukmawati Soekarnoputri menyatakan pihaknya menyampaikan soal kepastian kasus hukum itu dengan mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini.
Pihak Sukmawati Soekarnoputri menyatakan pihaknya menyampaikan soal kepastian kasus hukum itu dengan mendatangi Polda Jawa Barat pada hari ini. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Ibnu Prakoso mengatakan pihaknya meminta kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dengan tersangka Rizieq Shihab, sampai tahap persidangan.

Menurutnya, hal itu disampaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charlian, di Markas Polda Jawa Barat, Senin (15/5). Dia menuturkan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendapatkan kepastian dari Anton bahwa kasus Rizieq akan sampai pada tahap persidangan.

Saat ini, Polda Jawa Barat masih menunggu hasil penelitian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap berkas penyidikan yang telah dilimpahkan pada Selasa (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, pasti (tahap persidangan). Sekarang sedang dilengkapi, Pak Anton minta kami bersabar bahwa ini proses hukum," kata Ibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/5).

Sebelumnya, Sukmawati, yang juga Ketua Umum PNI Marhaenisme, melaporkan Rizieq ke Bareskrim Mabes Polri, Oktober 2016 dengan nomor
laporan LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Dia membawa barang bukti berupa video ceramah Rizieq di Bandung, yang mengatakan, Pancasila Soekarno, Ketuhanan ada di pantat.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus meminta semua pihak bersabar menanti hasil penelitian Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap berkas perkara Rizieq.

Proses Berjalan

Menurutnya, proses hukum terhadap tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

"Sabar, sekarang ini semua proses hukum masih berlanjut," kata Yusri.

Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara dengan tersangka Rizieq ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Selasa (2/5).

Yusri mengatakan, penyidik Polda Jabar terus berkoordinasi dengan Kejati Jabar. Bahkan, penyidik Polda Jabar sudah melaksanakan gelar perkara bersama Kejati Jabar terkait kasus yang menjerat imam besar FPI tersebut.

"Hasil sementara gelar perkara, kemungkinan berkas tersebut segera lengkap," ujar Yusri seperti dikutip detikcom.
Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Jawa Barat, karena lokasi ceramah Rizieq saat itu berada di Jawa Barat. Akhir Januari, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka penodaan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 154a KUHP.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Polda Jabar melimpahkan berkas ke Kejati Jawa Barat.

Selain kasus penodaan Pancasila, Rizieq juga tersangkut sejumlah kasus, seperti kasus dugaan pornografi, dan penodaan agama. Polisi rencananya akan mengeluarkan surat perintah untuk penjemputan Rizieq.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan, kliennya akan menghadapi semua kasus yang menjeratnya. Kata Kapitra, kliennya taat hukum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER