Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa penyidik telah berupaya mencari pemilik blog baladacintarizieq.com tersebut. Namun, upaya itu gagal lantaran pemilik baladacintarizieq.com menggunakan data diri palsu saat membuat blog.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi pun langsung melaporkan Rizieq dan Firza ke Polda Metro Jaya.
Kini, penyidik telah menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi. Argo mengatakan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Penyidik menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, Argo menambahkan, penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.