Keterangan Ambigu Paulus soal Setya Novanto dan Andi Narogong

CNN Indonesia
Kamis, 18 Mei 2017 21:36 WIB
Paulus memberikan keterangan berbeda terkait hubungan Andi Narogong dan Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Paulus Tanos memberikan kesaksian melalui teleconference dalam sidang e-KTP, Kamis (18/5). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tanos memberikan keterangan berbeda soal kedekatan Ketua DPR Setya Novanto dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/5).

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Paulus mengaku dikenalkan dengan Setya melalui Andi. Hal ini ia sampaikan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim melalui teleconference. Namun jawabannya mendadak berubah saat ditanya oleh jaksa penuntut umum.

Pada BAP yang dibacakan jaksa Abdul Basir di persidangan, Paulus mengatakan bahwa pernyataannya itu hanya berdasarkan asumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya saya kurang yakin Andi Narogong ini adalah orang Setya Novanto," ujar Paulus.
Paulus juga membeberkan pertemuannya dengan Setya yang dilakukan di rumah dan kantor pimpinan Partai Golkar itu di kawasan SCBD, Jakarta, bersama Andi. Dalam pertemuan di kantor Setya, Paulus mengaku hanya mengenalkan diri dan menjelaskan pekerjaannya dalam proyek e-KTP. 

"Apa hasilnya pertemuan dengan Setya Novanto?" tanya jaksa Abdul. 

"Tidak ada apa-apa," jawab Paulus.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan dalam BAP yang menyebutkan bahwa Setya sempat menanyakan perkembangan proyek e-KTP.

Pada BAP, Setya sempat mengatakan 'Andi bagaimana ini?' yang kemudian diartikan sebagai komitmen atau fee dari Paulus. Pertanyaan itu kemudian dijawab oleh Andi bahwa hasilnya masih sama saat pertemuan di rumah Setya di Jalan Wijaya, Jakarta. Lantas Setya pun menyebut 'payah'. 
Saat dikonfirmasi keterangan tersebut, Paulus mengaku keterangan itu tak benar. Jaksa pun tak begitu saja percaya mendengar keterangan Paulus. Pasalnya, selama tiga kali pemeriksaan oleh penyidik KPK, Paulus tidak pernah meralat keterangannya. Paulus pun berkilah sedang stres saat diperiksa. 

"Saya lupa, mungkin saat itu saya stres. Saya sekarang lebih ingat keadaan yang sebenarnya," ucapnya. 

Jaksa pun sempat menanyakan apakah ada pihak yang mengarahkan atau menekan Paulus sebelum bersaksi di persidangan. Paulus secara tegas menyatakan tidak ada. 

Teleconfrence 

Pemeriksaan Paulus Tanos sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, dilakukan melalui teleconference. Cara ini dilakukan lantaran Paulus saat ini berdomisili di Singapura. 

Paulus sempat menyampaikan permohonan maaf pada majelis hakim karena tak dapat hadir langsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Ia mengaku terpaksa pindah ke Singapura karena rumahnya sempat diserang orang tak dikenal pada Februari 2012. 

"Saya ada perselisihan dengan Andi Winata. Tiba-tiba rumah saya diserang sehingga saya lari dari Indonesia," ujar Paulus.

Perselisihan itu, kata Paulus, bermula ketika ada permasalahan chip yang akan digunakan untuk perangkat lunak e-KTP. Awalnya Paulus bekerja sama dengan perusahaan Oxel System Ltd. milik Andi sebagai penyedia chip untuk proyek e-KTP. Andi diketahui merupakan anak pengusaha Tommy Winata.

Paulus telah memesan chip tersebut namun belakangan tidak dapat digunakan untuk e-KTP karena merupakan chip yang biasa dipakai untuk Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Sehingga setelah itu muncul perselisihan dengan Andi. Saya minta maaf karena itu saya mesti bersaksi melalui teleconference, sebenarnya saya ingin hadir di Indonesia tapi demi keselamatan jiwa saya lakukan teleconference," terangnya. 

Meski demikian, Paulus tak menjelaskan lebih lanjut apakah serangan ke rumahnya terkait langsung dengan perselisihan soal chip dengan Andi. Hingga saat ini genap lima tahun sudah Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya. 

Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menegaskan akan berupaya menghadirkan Paulus di persidangan.

Keterangan Paulus dinilai penting karena ia diduga mengetahui banyak proses pelaksanaan proyek e-KTP. Paulus pernah diperiksa penyidik KPK di Singapura pada 17 November 2016. 
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER