ICW Sebut DPD Terjangkit Penyakit Parpolisasi

CNN Indonesia
Senin, 22 Mei 2017 07:31 WIB
Parpolisasi menjangkiti DPD setelah Oesman Sapta Odang terpilih sebagai Ketua DPD. ICW mengajak masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap DPD.
Terpilihnya Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD mencerminkan ancaman parpolisasi di DPD. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Parpolisasi di Dewan Perwakilan Daerah disebut makin jelas terlihat pascapelantikan Oesman Sapta Odang menjadi ketua lembaga tersebut, April lalu. Hal itu dianggap menambah beban kerja DPD yang masih harus membenahi akuntabilitas mereka.

Selain menjabat Ketua DPD, Oesman Sapta saat ini merupakan Ketua Umum Partai Hanura. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Roy Salam mempertanyakan keberadaan aktor-aktor partai politik di DPD RI.

Menurutnya, para politisi di lembaga perwakilan daerah harus mampu menjelaskan fungsi mereka sebagai penjawab kebutuhan rakyat di sana.
"Di satu sisi mereka (DPD) harus bertarung internal mendorong akuntabilitas anggaran. Sekarang yang kita lihat muncul bagian parpolisasi DPD. Pertanyaannya, apa yang mau dijawab dari keberadaan mereka di DPD terhadap kebutuhan masyarakat?" ujar Roy di Kantor ICW, Jakarta, Minggu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemantauan kinerja DPD pasca terjadinya parpolisasi harus semakin gencar dilakukan. Roy melihat ada potensi penyalahgunaan anggaran yang besar jika pengawasan dari masyarakat terhadap DPD melemah.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM Oce Madril berkata, kunci masalah internal DPD sebenarnya berada di struktur Sekretaris Jenderal.
Menurut Oce, sebagai pejabat pegawai negeri sipil seharusnya Sekjen tidak menunjukkan keberpihakan pada salah satu kubu saat konflik internal DPD mencuat. Saat ini, Sekjen dianggap memihak karena ia terbukti telah menahan aliran dana reses untuk beberapa anggota lembaga perwakilan daerah tersebut.

"Karena memang semua anggaran itu via sekjen, jadi saya sampaikan sebagai birokrat dia tak boleh ikut pada keputusan politik. Dia sebaiknya ikut pada aturan hukum. Kalau dia ikut aturan politik maka dia langgar hukum, langgar kode etik disiplin," ujar Oce.

Pemberhentian sementara Sekjen DPD diusulkan dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Oce menilai, jika KASN tak berani melakukan pemberhentian sementara Sekjen DPD, maka fungsi keberadaan lembaga tersebut patut dipertanyakan.
Ia juga meminta Pemerintah Pusat menahan diri untuk tidak menemui dulu semua pimpinan DPD yang baru dipilih. Menurut Oce, hubungan yang bisa dibangun saat ini hanya sebatas hubungan antar lembaga saja.

"Biarkan persoalan ini selesai dan istana bisa lakukan hubungan kelembagaan. Saya kira istana posisinya menanti saja. Sesuai keputusan MA kan OSO (Oesman) ini ilegal, apakah istana akui yang ilegal?" tuturnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER