Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) bersepakat meminta Mahkamah Agung membatalkan sumpah jabatan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat panitia musyawarah kubu GKR Hemas pada hari ini yang diselenggarakan di ruang Samithi Nusantara V.
"Kami menggelar panitia musyawarah dengan anggota yang ada dan pada poinnya adalah bagaimana kami akan meminta Ketua MA untuk membatalkan sumpah agendanya," ujar GKR Hemas usai rapat (10/4).
Selain menggugat kepemimpinan Oso, mereka juga akan menuntut pencopotan posisi Nono Sampono dan Darmayanti Lubis selaku Wakil Ketua DPD.
GKR Hemas mengatakan, usai rapat kubunya akan meminta kepada Ketua MA Hatta Ali secara resmi untuk mencabut sumpah jabatan Oso, Nono, dan Darmayanti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hemas mengatakan memilih menunggu putusan MA terkait perkara ini daripada membawa kisruh kepemimpinan DPD ke ranah hukum.
“(Langkah hukum) belum perlu kami ambil karena kami masih tetap menunggu pencabutan ketua MA untuk ketua yang ilegal kemarin," lanjut Hemas.
Selain itu, kubu GKR Hemas pun meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar jangan dulu menggelar rapat konsultasi dengan DPD sampai persoalan kepemimpinan DPD tuntas.
Dia bersikap demikian karena sesuai agenda yang dibuat Sekjen DPD, rapat DPD dengan BPK dilakukan siang ini (10/4) dan dipimpin oleh Oesman Sapta Odang.
"Yang kedua meminta BPK untuk tidak hadir sampai persoalan politik dan hukum selesai," kata GKR Hemas.
GKR Hemas pun mengkritik rapat panmus yang dilakukan Oso beserta pendukungnya yang juga dilakukan hari ini di tempat yang berbeda. Hemas mengatakan, rapat itu ilegal dan hanya rapat panmus yang diselenggarakan oleh kubunya sebagai yang sah.
"Saya kira apa yang mereka adalah ilegal karena kami harus tetap taat pada hukum. Kami sudah harus menjalankan apa yang diputuskan MA," kata GKR Hemas.
Tidak ketinggalan, GKR Hemas pun mengkritik sekjen yang menghadiri panmus kelompok Oso seraya kembali menekankan, bahwa kelompoknya perlu melaksanakan panmus meski tidak dihadiri sekjen sekalipun.