Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng alias Aseng akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/5). Aseng disangka menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dalam proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Aseng diduga menyuap bersama Direktur PT Sharleen Raya John Alfred dan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini. Suap itu ditujukan agar Komisi V DPR mengusulkan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara dikerjakan perusahaan milik Abdul.
Kasus dugaan suap di Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan pada Januari 2016.
Saat itu pihak KPK menangkap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang rekannya, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Mereka diduga menerima suap dari Abdul yang ditangkap bersama dengan ketiganya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suap itu diduga juga mengalir ke sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya. Saat bersaksi dalam persidangan Abdul tahun 2016, Aseng mengakui memberikan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Belakangan, KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka dalam kasus ini.
Uang itu diberikan melalui anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kurniawan. Uang tersebut diketahui sebagai
fee proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku.
Aseng sendiri disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.