Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi lahan sengketa antara dua taipan di kawasan Kuningan Barat, Jakarta Selatan, yang semula akan dilaksanakan hari ini, hingga menjelang petang belum juga dilaksanakan. Mediasi antara kedua pihak yang saling berebut lahan belum menemukan titik temu.
Eksekusi lahan seluas 12.499 meter persegi ini seharusnya dilaksanakan sejak pukul 10.00 WIB, Senin (22/5). Namun hingga empat jam, eksekusi lahan yang berada di Jalan Kuningan Barat RT 03 RW 02, Kelurahan Kuningan Barat, Kecamatan Mampang Prapatan, belum juga dimulai.
Polemik sengketa lahan ini melibatkan seorang pengusaha bernama Rakhmat Junaidi dengan Azis Mochdar, pemilik PT Cempaka Surya Kencana (CSK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baik Rakhmat dan Azis merupakan pengusaha yang telah lama menjalankan bisnisnya masing-masing. Beberapa sumber menyebutkan Rakhmat aktif dalam Kamar Dagang Indonesia.
Sementara Aziz Mochdar selain memiliki PT CSK, pernah tercatat sebagai pemegang saham PT Bimantara Citra. Azis juga pernah menjabat sebagai bendahara Majelis Dzikir Nurussalam, yang didirikan oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sebagai pihak tergugat, Azis Mochdar tetap bersikukuh bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan tanah milik penggugat atas nama Rakhmat Junaidi itu tidak benar.
Pihak Azis mendesak agar putusan bernomor 1445/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel ditinjau ulang oleh pihak pengadilan karena telah ditemukan pemalsuan dokumen yang telah dilakukan oleh pihak penggugat.
"Kami meminta ke kepolisian agar me-
review dokumen secara tepat, agar jalannya proses ini bisa adil untuk semua," kata Juru Bicara Keluarga PT CSK Mahdi Hidayatullah di kawasan Kuningan Barat.
Dia memilih segera meninggalkan tempat mediasi yang berada di salah satu ruangan Kantor Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Sebab, menurut Mahdi, tidak ada kejelasan terkait mediasi ataupun eksekusi lahan yang dia klaim merupakan milik keluarga PT CSK.
Lebih lanjut, Mahdi pun belum bisa memastikan arah mediasi yang dihadiri pihak kepolisian, pengadilan, dan Badan Pertanahan Nasional itu. Sebab, hingga sore ini mediasi tersebut belum sampai pada kesimpulan terkait gugatan lahan.
"Ini masih menunggu tapi belum ada konfrimasi. Saya di sana (ruangan mediasi) menunggu berjam-jam tapi tidak ada kepastian," kata dia.
Sebaliknya, Mahdi sangat yakin bahwa klaim yang dia tujukan terkait kepemilikan lahan itu telah memiliki dasar hukum yang kuat.
"Kami punya putusan pidana yang menyebutkan dokumen-dokumen itu palsu jadi kami minta direview lagi (sengketa lahan) dengan baik yang dijadikan lndasan ekseksusi untuk pengadilan perdatanya," kata dia.
Pemohonan sita diajukan oleh Rakhmat berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2010 hingga Peninjauan kembali Mahkamah Agung Nomor 306/PK?PDT?2014 pada 21 Oktober 2014.
Pihak kepolisian mengerahkan 1.000 personel untuk berjaga-jaga di sekitar lokasi lahan yang akan dieksekusi. Pengerahan aparat untuk menghindari terjadinya bentrokan antarkedua belah pihak.